Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menggelar kelas pajak yang dihadiri oleh 30 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu (Rabu, 20/8). Acara yang berlangsung di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pringsewu ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan kepada BUMDes, mulai dari proses pendaftaran hingga penyetoran dan pelaporan pajak.

Kepala KP2KP Pringsewu, Taufan Abdullah, dalam sambutannya menyampaikan peran BUMDes sangat signifikan dalam mengawal perekonomian Indonesia. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga terus berupaya untuk mendukung keberlangsungan usaha dan perkembangan BUMDes.

“Pendirian BUMDes menjadi salah satu sarana pemberdayaan masyarakat. Bentuk unit usaha BUMDes disesuaikan dengan potensi desa, misalnya pengelola desa wisata, minimarket, pengelolaan air minum, penyediaan peralatan pertanian, dan lain-lain,” imbuh Taufan.

Taufan berharap agar seluruh BUMDes di wilayah Kecamatan Gadingrejo setelah kegiatan kelas pajak dapat mengetahui dengan jelas aspek-aspek perpajakan dan juga proses pelaporan yang berkaitan dengan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak.

Kelas pajak BUMDes kali ini dipandu oleh Penyuluh Pajak, Bangun Sigit Dipokuncoro. Pada kesempatan kelas pajak tersebut Bangun menjelaskan bahwa sebagai subjek PPh berbentuk badan, BUMDes memiliki kewajiban terkait PPh Badan. Ketentuan yang berlaku adalah ketentuan PPh Badan secara umum yang juga digunakan oleh wajib pajak badan lainnya.

Account representative yang turut mendampingi kegiatan tersebut, Faisol Aditama, menambahkan bahwa untuk menghitung PPh BUMDes, perlu dilakukan penghitungan penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak diperoleh dari penghasilan usaha dikurangi dengan biaya yang dapat dibebankan sesuai dengan ketentuan pasal 6 UU PPh. Pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan penghasilan kena pajak. Tarif PPh badan bagi BUMDes adalah tarif umum yakni 22%.

Kepatuhan wajib pajak tidak hanya mencakup aspek kepatuhan dalam mencatat atau membukukan transaksi usaha dengan benar, namun juga terkait dengan kepatuhan melaporkan kegiatan usaha melalui surat pemberitahuan (SPT), kepatuhan penyetoran pajak terutang serta kepatuhan terhadap aturan perpajakan lainnya.

Suprapti, salah satu wajib pajak BUMDes yang datang untuk mengikuti kegiatan kelas pajak ini, mengakui pelayanan yang diberikan KPP Pratama Natar sangat baik karena wajib pajak terkadang kebingungan saat akan melaporkan pajak.

Pewarta: Anda Puspitarini
Kontributor Foto: Anda Puspitarini
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.