Ganjar Dwi Kharisma dan Ikhwan Catur Rahmawan, Penyuluh Pajak KPP Pratama Wonosari, menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak oleh Marketplace melalui siaran podcast bersama Abi (pembawa acara Radio Swara Dhaksinarga) di kantor Radio Swara Dhaksinarga, Jalan Melati, Purbosari, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul (Rabu, 20/8).

Di awal, Abi menyebutkan kekhawatiran masyarakat mengenai adanya beban pajak baru dengan terbitnya PMK Nomor 37 Tahun 2025. Tentu merupakan suatu kesalahpahaman yang perlu diluruskan sehingga para pelaku usaha kecil maupun konsumen yang melakukan transaksi perdagangan secara online, tidak ketakutan.

Menanggapi hal tersebut, Ganjar memberikan penjelasan tentang latar belakang terbitnya PMK Nomor 37 Tahun 2025, yaitu untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak, memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhanaan administrasi, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak, serta perlunya pengaturan terhadap penunjukkan pihak lain yang merupakan penyelenggara perdagangan dengan sistem elektronik.

Ikhwan melanjutkan penjelasan mengenai pemungutan PPh pasal 22 yang sudah diatur dalam UU Pajak Penghasilan dan terkait dengan pemungutan oleh pihak lain atas perdagangan online juga sudah pernah diatur dalam PMK Nomor 58 Tahun 2022.

“Oleh karena itu, tidak ada penambahan beban pajak baru kepada wajib pajak dan hanya mengatur peralihan mekanisme pembayaran PPh yang semula disetor sendiri dan dilaporkan dalam SPT tahunan PPh wajib pajak menjadi beralih dipungut oleh pihak lain dan wajib pajak akan menerima bukti potong yang kemudian akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh”, ungkap Ikhwan.

Selanjutnya dijelaskan pula tentang skema pengenaan pajak, pihak yang dipungut, pihak yang menjadi pemungut, dan transaksi online apa saja yang dikenai PPh pasal 22.

“Terbitnya PMK ini menjadi upaya pemerintah agar UMKM tetap mendapat perlindungan, tercipta keadilan dan kesetaraan, serta menyederhanakan peraturan serta mekanismenya,” pungkas Ikhwan.

Pewarta: Wiwin Istanti
Kontributor Foto: Tim Kehumasan
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.