Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III, Arifah Nurwijayanti, membahas tentang isu kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Arifah menegaskan kenaikan tarif tersebut hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, yaitu barang atau jasa tertentu yang selama ini sudah dikenakan PPnBM dan umumnya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat mampu.
“Langkah ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan kestabilan perekonomian nasional,” ujar Arifah pada Webinar Nasional bertema “Tax Rising Talks 2025 yang digelar oleh Politeknik Negeri Malang Program Studi di Luar Kampus Utama Kota Kediri melalui aplikasi Zoom Meeting (Kamis, 7/8).
Menurutnya, kenaikan tarif PPN memang sedianya diberlakukan untuk kelompok barang lainnya. Namun, pemerintah menganulir kenaikan PPN dengan menerapkan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai Lain, yaitu metode penetapan nilai barang atau jasa tertentu yang tidak dihitung dari harga jual langsung, melainkan berdasarkan ketentuan khusus agar lebih sederhana dan adil.
Dengan skema ini, penyerahan barang/jasa yang tidak tergolong mewah tetap dikenai PPN sesuai aturan, tetapi masyarakat umum tidak akan merasakan beban tambahan dari kenaikan tarif.
Tak hanya itu, Penyuluh Pajak, Subiyatul Islamiyah atau yang akra disapa Mia, juga menuturkan berbagai insentif dan paket kebijakan yang dirilis oleh pemerintah, di antaranya pembebasan PPN atas impor dan penyerahan barang atau jasa strategis, PPh 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya, diskon listrik, dan sejumlah stimulus lainnya.
“Berbagai paket kebijakan tersebut dirancang untuk meredam gejolak ekonomi agar harga kebutuhan pokok tetap terkendali di tengah ketidakpastian ekonomi,” pungkas Mia.
Pewarta: Arifah |
Kontributor Foto: Rizqi Puji |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 views