Memahami Ilmu dan Seni Pemeriksaan

Oleh: Edy Tri Sukamto, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau tujuan lainnya. Proses pemeriksaan pajak meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Pada pemeriksaan untuk pengujian kepatuhan, laporan hasil pemeriksaan diikuti dengan penerbitan produk hukum surat ketetapan pajak. Ketetapan pajak berupa surat ketetapan pajak kurang bayar (SKBKB) harus dibayar oleh wajib pajak dalam waktu tertentu.
Dalam pemeriksaan sering terjadi perbedaan pendapat antara fiskus dan wajib pajak atas suatu objek pemeriksaan. Pertanyaannya, apakah perbedaan pendapat ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan, mengurangi kepercayaan, dan bahkan menyulut kegaduhan? Bisa iya, bisa tidak. Tergantung bagaimana penanganannya.
Berbagai literatur menyebutkan bahwa auditing is both an art and a science. Pemeriksaan adalah seni dan ilmu. Sebagai ilmu, pemeriksaan harus mengikuti proses yang sistematis dan terstruktur berdasarkan prinsip dan teknik tertentu. Ia juga seni karena seorang pemeriksa harus menggunakan keterampilan, pengalaman, dan pertimbangan personal judgement dalam menjalankan prinsip-prinsip serta pengambilan keputusan.
Proses pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan materi teknis penghitungan besaran pajak, namun juga terkait formalitas, tata cara, dan prosedur. Pemeriksa perlu menyadari bahwa tidak semua wajib pajak mengetahui seluruh materi teknis perpajakan sekaligus tata cara formal pemenuhan hak dan kewajibannya.
Untuk mendudukkan suatu perkara, pos, atau objek pemeriksaan, komunikasi dua arah menjadi penting. Fiskus harus memahami proses bisnis perusahaan, alur “input-proses-output”, serta pengendalian internal. Pemahaman yang baik terhadap proses bisnis wajib pajak dapat membantu pemeriksa dalam menjelaskan kewajiban pajak apa saja yang melekat pada aktivitas tersebut. Selanjutnya pemeriksa melakukan penghitungan pajak sesuai ketentuan mengenai objek, perhitungan, tarif, dan aspek teknis lainnya. Pemeriksa kemudian membandingkan antara pajak-pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak dan hasil penghitungan pajak-pajak hasil pemeriksaan, sekaligus menetapkan kekurangannya.
Di sisi lain, pemeriksa juga perlu mengetahui ketentuan formal pemeriksaan, latar belakang pemeriksaan, dasar hukum, tata cara yang akan dijalani, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam pemeriksaan. Pengetahuan dan penguasaan tata cara formal ini penting sebagai panduan pemeriksa itu sendiri maupun untuk pemberian penjelasan pelaksanaan dan hasil pemeriksaan kepada wajib pajak. Dengan edukasi yang cukup, wajib pajak diharapkan mendapatkan pemahaman yang baik atas proses pemeriksaan sehingga dapat mengikuti tahap demi tahap pemeriksaan, irama, lini masa, serta menyiapkan diri jika nantinya menerima SKPKB sebagai konsekuensi hasil pemeriksaan.
Di sinilah pentingnya memahami ilmu dan seni dalam pemeriksaan. Seni agar hal-hal prosedural dalam pemeriksaan dapat berlangsung natural. Seni agar aktualisasi sikap kritis tetap terasa humanis. Oleh karenanya, komunikasi intensif dan saling menghargai antara anggota tim, para pemangku kepentingan di kantor, dan wajib pajak terperiksa sangat penting supaya suasana tetap kondusif. Dengan upaya dan ikhtiar yang mengedepankan harmoni, walaupun ada perbedaan pendapat yang tidak dapat dihindari, diikuti perdebatan dan diskusi sampai tensi meninggi, fiskus dan wajib pajak tetap dapat tersenyum berjabat tangan untuk mengakhiri.
Pemeriksaan yang transparan ditambah sentuhan seni mendengarkan, dapat meningkatkan kepercayaan. Dan pada akhirnya, menambah penerimaan pajak. Dengan komunikasi yang efektif, fiskus dapat mengarahkan wajib pajak untuk berpartisipasi dalam pembangunan secara aktif.
Ada beberapa kisah singkat soal respons baik wajib pajak atas pemeriksaan pajak yang dilakukan.
Seorang wajib pajak yang hadir dalam diskusi terkait perkembangan pemeriksaan melontarkan ucapan terima kasih kepada tim pemeriksa. Menurutnya, pemeriksa telah memberikan penjelasan perkembangan hasil pemeriksaan khususnya poin-poin penting temuan pemeriksa dengan baik. Pemeriksa juga memberikan kesempatan wajib pajak untuk memberikan klarifikasi atas beberapa temuan pemeriksa.
Pimpinan perusahaan menyatakan: “Saya sangat senang mendapatkan kesempatan menjelaskan kondisi perusahaan kepada pemeriksa. Di sisi lain, pemeriksa juga telah menerangkan proses pemeriksaan dan hasil perhitungannya secara gamblang.” Pernyataan yang dilontarkan dalam tahap akhir pemeriksaan sebagai closing statement tersebut sungguh sangat melegakan tim pemeriksa. Walaupun masih terdapat perbedaan pendapat di pembahasan akhir, wajib pajak dan fiskus menutup pemeriksaan tanpa drama.
Wajib pajak lainnya pernah mengirimkan pesan yang cukup mengharukan. Secara terus terang dia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota tim pemeriksa yang sangat kooperatif dan profesional dalam menangani proses pemeriksaan. Yang bersangkutan juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan kantor atas penerimaan yang baik pada saat ia berkunjung ke kantor pajak. Ia juga tidak lupa mendoakan agar kantor pajak tersebut tetap mempertahankan pelayanan yang prima dan profesionalitasnya kepada seluruh wajib pajak.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 views