Pematangsiantar, 25 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II menggelar Kegiatan Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayer’s Charter) sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan pelayanan perpajakan yang adil, transparan, dan akuntabel. Acara ini diselenggarakan berkolaborasi dengan Kanwil DJP Sumatera Utara I bersamaan dengan Forum Konsultasi Publik yang dihadiri 30 perwakilan Wajib Pajak dan pemangku kepentingan (stakeholder) Kanwil DJP Sumut II. Kegiatan ini digelar secara luring di Aula Istana Maimun Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I.
Peluncuran ini merupakan bagian dari inisiatif strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperkuat hubungan kemitraan dengan masyarakat, khususnya Wajib Pajak, melalui penegasan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Piagam Wajib Pajak berfungsi sebagai dokumen publik yang memberikan jaminan eksplisit dari otoritas pajak mengenai standar pelayanan yang diharapkan oleh Wajib Pajak.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II Anton Budhi Setiawan menegaskan esensi dari dokumen ini, "Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) adalah dokumen publik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang secara eksplisit menyatakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban Wajib Pajak serta komitmen otoritas dalam memberikan pelayanan yang adil, transparan dan akuntabel." Anton menambahkan, Piagam ini menjadi landasan etis dan operasional bagi seluruh jajaran DJP dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Acara dibuka dengan sambutan dan doa, dilanjutkan dengan pemaparan yang komprehensif. Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra memaparkan profil institusi, tugas dan fungsi strategis, serta kinerja penerimaan pajak sebagai gambaran peran vital DJP dalam pembangunan nasional. Kemudian, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II Anton Budhi Setiawan menguraikan latar belakang filosofis dan urgensi diterbitkannya Piagam Wajib Pajak dalam konteks reformasi birokrasi dan modernisasi sistem perpajakan.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab dengan seluruh Wajib Pajak. Para peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk berdialog langsung dengan kedua narasumber, mengajukan pertanyaan seputar implementasi Piagam Wajib Pajak dan implikasinya terhadap praktik kepatuhan perpajakan.
Sebagai simbolis dari peluncuran Piagam Wajib Pajak, acara ditutup dengan penyerahan Piagam Wajib Pajak kepada 30 Wajib Pajak Kanwil DJP Sumatera Utara II, dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Momen ini menandai babak baru dalam sinergi antara Kanwil DJP Sumatera Utara II dan Wajib Pajak, dengan harapan dapat membangun ekosistem perpajakan yang lebih berintegritas dan semakin baik.
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

- 3 views