Untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja menggelar kegiatan sosialisasi mengenai implementasi sistem Coretax DJP bagi wajib pajak pelaku UMKM di Kabupaten Buleleng (Kamis, 31/7).
Kegiatan berlangsung di Kantor Camat Sukasada ini dihadiri oleh sekitar dua puluh pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha. Penyuluh pajak menyampaikan materi terkait perubahan sistem administrasi perpajakan yang kini mulai beralih ke platform digital berbasis Coretax DJP serta kewajiban perpajakan bagi wajib pajak pelaku UMKM. Selain itu, penyuluh pajak juga memberikan bimbingan teknis tentang cara menggunakan Coretax DJP, termasuk simulasi registrasi dan aktivasi akun.
“Dengan adanya implementasi Coretax DJP, wajib pajak UMKM kini bisa mengelola kewajiban perpajakannya secara lebih cepat, efisien, dan transparan. Kami berharap pelaku usaha kecil tidak lagi merasa kesulitan atau takut berurusan dengan pajak,” ujar Putu Herby Pratama, Penyuluh Pajak.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk memperluas pemahaman dan adopsi teknologi perpajakan di kalangan UMKM, yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Sosialisasi serupa rencananya akan terus digelar di berbagai kecamatan di Kabupaten Buleleng selama periode transisi menuju penggunaan sistem Coretax DJP secara penuh.
Pewarta: Arin Dwi Sepniawati |
Kontributor Foto: Arin Dwi Sepniawati |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views