Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) bersama dengan seluruh unit vertikal DJP di Kepulauan Riau meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai program modernisasi DJP untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih transparan dan akuntabel di Kota Batam (Kamis, 31/7).
Peluncuran Piagam Wajib Pajak di Provinsi Kepulauan Riau dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJP Kepri, Imanul Hakim dan dihadiri oleh perwakilan wajib pajak, perwakilan asosiasi, dan perwakilan akademisi.
Piagam Wajib Pajak tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Piagam ini diluncurkan pertama kali oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pada 22 Juli 2025. Tidak hanya berlaku untuk wajib pajak, piagam ini juga menjadi pedoman dan etika pegawai DJP dalam menjalankan tugasnya.
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini merupakan wujud nyata kami tidak hanya sebagai otoritas pemungut pajak, namun juga menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Imanul Hakim dalam sambutannya.
Hak dan kewajiban wajib pajak dijelaskan secara jelas dalam piagam ini sehingga wajib pajak tidak perlu kebingungan untuk menjalankan hak dan kewajibannya. Beberapa hak wajib pajak yang tertuang dalam piagam ini yaitu hak untuk memeroleh informasi dan edukasi perpajakan, hak mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dan dihormati, dan hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
Bersama dengan peluncuran piagam wajib pajak ini, Kanwil DJP Kepri juga melakukan diskusi dengan perwakilan wajib pajak tentang permasalahan yang dihadapi oleh wajib pajak. Salah satu permintaan dari wajib pajak yaitu jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dirasa masih terlalu lama. Atas pertanyaan wajib pajak tersebut, Kanwil DJP Kepri memberikan solusi dengan mekanisme pengembalian pendahuluan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-6/PJ/2025 tentang pengembalian pendahuluan untuk wajib pajak kriteria tertentu dan wajib pajak persyaratan tertentu.
Melalui peluncuran piagam ini, wajib pajak di Kepulauan Riau diharapkan lebih mengerti mengenai hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang ikut berkontribusi di bidang perpajakan.
Pewarta: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Kontributor Foto: Jihad Pradana Pamungkas Jaya |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views