Bekerja sama dengan Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Barat, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju memberikan edukasi perpajakan kepada notaris Sulawesi Barat bertajuk “Sosialisasi Layanan Kenotariatan: PMPJ sebagai Instrumen Proteksi Notaris dari Keterlibatan Dalam Kejahatan Keuangan”.
Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Aflah Kabupaten Mamuju (Selasa, 5/8) dengan tujuan untuk memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki oleh wajib pajak notaris. Acara sosialisasi kali ini diikuti oleh 20 orang peserta/wajib pajak tenaga professional notaris.
Dalam acara tersebut, Kepala KPP Pratama Mamuju, La Ode Irfah Firdaus, menyampaikan informasi mengenai kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak notaris Sulawesi Barat. Dalam sambutanya, ia menyampaikan harapan kepada para notaris yang belum melaporkan SPT tahunan dapat segera melakukan kewajiban pelaporannya.
Agenda dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Mamuju, Muhammad Ihsan Ahmad. Dalam penyampaiannya, penyuluh pajak memberikan informasi mengenai Coretax DJP yang baru diluncurkan pada awal tahun 2025.
Adapun materi yang disampaikan antara lain seperti registrasi Coretax DJP, aktivasi akun, tata cara menambah atau mengurangi akses Coretax DJP, dan pembuatan billing pembayaran pajak. “Saat ini, untuk pembayaran pajak tahun 2025, pembuatan billing dilakukan melalui Coretax,” ujar Ihsan dalam penyampaiannya.
Kegiatan edukasi perpajakan dan Coretax DJP saat ini kerap dilakukan untuk terus memberikan informasi dan pemahaman mengenai pajak dan penggunaannya pada wajib pajak. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, KPP Pratama Mamuju berharap dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak khususnya notaris di wilayah Sulawesi Barat.
Pewarta: Dita Alia Dewi |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Mamuju |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 view