Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare menyelenggarakan sosialisasi penggunaan sistem Coretax DJP bagi bendahara sekolah negeri se-Kabupaten Pinrang.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang dan dihadiri oleh lebih dari 300 bendahara dari berbagai sekolah negeri (Selasa, 5/8).
Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang merata mengenai tata cara penggunaan sistem Coretax DJP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan oleh bendahara pemerintah. Coretax DJP mulai diterapkan sebagai sistem inti administrasi perpajakan sejak 1 Januari 2025. Seiring dengan implementasi ini, laman subunitip.pajak.go.id yang sebelumnya digunakan, sudah tidak berlaku.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Muhtar, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, yang hadir mewakili kepala dinas. Dalam sambutannya, ia menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat memberikan pemahaman teknis dan manfaat praktis bagi seluruh peserta.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap bendahara sekolah dapat memahami penggunaan sistem Coretax DJP yang mulai diberlakukan tahun ini. Kepatuhan pajak merupakan bagian dari kontribusi nyata instansi terhadap negara,” ujar Muhtar.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Arif Wahyudin dan Nur Afni, Penyuluh Pajak KPP Pratama Parepare. Peserta dibekali dengan kompetensi teknis seperti penggunaan fitur impersonate, pembuatan bukti potong, dan penerbitan kode billing. Selain itu, dijelaskan pula prosedur pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang.
Peserta juga mendapat penjelasan mengenai jenis-jenis pajak, tarif perhitungan, dan batas waktu pelaporan SPT, sebagai bagian dari peningkatan pengetahuan dan kepatuhan perpajakan.
“Tugas utama bendahara sekolah negeri sebagai subunit dari Dinas Pendidikan adalah menerbitkan bukti potong dan melakukan pembayaran pajak. Untuk pelaporan SPT Masa, akan dilakukan langsung oleh Dinas Pendidikan,” jelas Arif.
Melalui kegiatan ini, KP2KP Pinrang dan KPP Pratama Parepare berharap agar implementasi Coretax DJP dapat berjalan optimal dan efisien, khususnya di lingkungan satuan pendidikan, guna mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan di Kabupaten Pinrang.
“Ketaatan terhadap kewajiban perpajakan merupakan kontribusi nyata dalam membangun Indonesia yang lebih adil dan sejahtera,” tutup Arif.
Pewarta: Yunita Cornelia |
Kontributor Foto: Yunita Cornelia |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 view