Cikarang, 8 Agustus 2025 – Sebanyak 20 pegawai DPRD Kabupaten Bekasi mengikuti kegiatan sosialisasi terkait penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Rapat Badan Legislasi (Banleg) Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi.
Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa penghasilan pimpinan dan anggota DPRD yang dikenakan pemotongan PPh 21 antara lain uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, serta uang jasa pengabdian.
Sementara itu, terdapat pula penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh 21, seperti tunjangan kesejahteraan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas, hingga belanja rumah tangga tertentu bagi pimpinan maupun anggota DPRD.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II, Dimon Nainggolan, menegaskan pentingnya pemahaman aturan baru ini agar tata kelola keuangan di DPRD Kabupaten Bekasi berjalan sesuai ketentuan perpajakan.
“Perubahan regulasi ini membawa konsekuensi bagi pengelolaan anggaran, terutama terkait pemotongan PPh 21 atas penghasilan pimpinan dan anggota dewan. Dengan memahami aturan ini secara benar, kita tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD,” ujar Dimon.
Lebih lanjut, Dimon juga menjelaskan bahwa pihaknya memberikan simulasi penghitungan PPh 21 agar peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengaplikasikan dalam praktik sehari-hari.
“Simulasi ini diharapkan mempermudah pegawai dalam melakukan penghitungan pajak, sehingga tidak ada lagi keraguan dalam penerapannya. Dengan demikian, seluruh proses pemotongan pajak dapat dilaksanakan secara tepat dan konsisten,” tambahnya.
Kegiatan ini disambut positif oleh para pegawai DPRD Kabupaten Bekasi yang hadir. Mereka menganggap sosialisasi ini penting sebagai bekal dalam menjalankan tugas administrasi keuangan di lingkungan DPRD sesuai dengan ketentuan perpajakan terbaru.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur DPRD Kabupaten Bekasi semakin memahami mekanisme penghitungan dan pemotongan PPh 21, sehingga mampu mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah.

- 12 views