Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengambil langkah penagihan aktif dengan menyampaikan Surat Paksa kepada salah satu wajib pajak yang bergerak di bidang konstruksi di Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara (Senin, 14/7). Penyampaian dilakukan oleh Ragesta Utama dan Surya Triosla selaku juru sita pajak negara.

Langkah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Dalam proses tersebut, juru sita menyampaikan pernyataan resmi serta menyerahkan salinan surat paksa langsung kepada penanggung pajak.

Surat paksa diterbitkan karena wajib pajak belum melunasi kewajiban atas surat tagihan pajak (STP) dan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) yang telah jatuh tempo, meskipun sebelumnya telah diberikan surat teguran secara tertulis.

Ragesta menjelaskan kepada penanggung pajak berinisial AKP tersebut bahwa jika dalam waktu 2x24 jam sejak surat disampaikan wajib pajak masih belum melunasi utangnya, maka akan dilakukan tindakan lanjutan berupa penyitaan barang milik penanggung pajak, baik berupa harta bergerak seperti kendaraan atau simpanan di bank, maupun harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.

Selain penyitaan, dapat pula dilakukan tindakan pemblokiran terhadap kekayaan wajib pajak yang tersimpan di Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai upaya pelunasan utang pajak.

“Dengan disampaikannya surat paksa ini, kami berharap wajib pajak segera menyelesaikan tunggakannya agar tidak perlu dilakukan penagihan aktif berikutnya,” ujar Surya Triosla.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Bengkulu Satu berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dan ke depan wajib pajak lebih tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Revanza Almaas
Kontributor Foto: Surya Triosla
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.