Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru kembali menyapa wajib pajak melalui podcast RUJAK (Rumpi Pajak KPP Madya Pekanbaru) dengan episode terbaru dan kali ini dipandu oleh Febby Adika Lubis serta ditemani oleh narasumber, Azwar Hidayat, Penyuluh Pajak KPP Madya Pekanbaru, untuk membahas topik seluk beluk faktur pajak yang ditayangkan melalui kanal YouTube KPP Madya Pekanbaru (Senin, 30/6).
Azwar Hidayat memfokuskan PER-11/PJ/2025 khususnya terkait
Tidak hanya itu, podcast ini juga membahas mengenai faktur pajak yang tidak lengkap, pembatalan faktur pajak, dan kemudahan bagi pedagang eceran, hingga sanksi keterlambatan penyampaian faktur pajak dan tidak membuat faktur pajak.
"Pengusaha kena pajak yang membuat faktur pajak wajib melaporkan faktur pajak dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai pada masa pajak yang sama dengan tanggal pembuatan faktur pajak paling lama akhir bulan berikutnya. Pengusaha kena pajak yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan faktur pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," ujar Azwar.
Febby memberikan kesimpulan dalam podcast tersebut, "Berarti PKP harus menerbitkan faktur pajak di mana faktur pajak tersebut harus memenuhi syarat formal dan syarat material, jika tidak maka akan merugikan penjual dan pembeli. Faktur pajak dapat di-upload paling lama tanggal 20 bulan berikutnya dan harus dilaporkan pada SPT masa PPN paling lama akhir bulan berikutnya."
Dengan podcast ini, Azwar berharap dapat memberikan pemahaman bagi PKP untuk mengerti lebih dalam mengenai kewajiban perpajakan terkait faktur pajak sesuai PER-11/PJ/2025.
Febby memberikan kata penutup dalam podcast tersebut dengan mengajak Kawan Pajak untuk menyaksikan tayangan podcast RUJAK (Rumpi Pajak Bersama KPP Madya Pekanbaru) melalui kanal YouTube dengan tautan di https://youtu.be/G4wJy42CA_w dan tidak ketinggalan informasi penting lainnya.
Pewarta: Agustina Ekalestari |
Kontributor Foto: Agustina Ekalestari |
Editor: Teddy Ferdiansyah P |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views