Dalam rangka mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan yang tertib, transparan, dan akuntabel di tingkat pemerintahan nagari, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Painan kembali menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Aplikasi Coretax DJP (Kamis, 26/6). Kegiatan ini berlangsung di Aula KP2KP Painan dan diikuti oleh perwakilan dari berbagai nagari di wilayah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Para peserta bimtek hadir dengan membawa perangkat laptop dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan transaksi perpajakan, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dokumen yang disiapkan mencakup data Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk lawan transaksi orang pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk badan usaha, rincian jenis dan nilai transaksi, serta bukti dokumen sah seperti faktur atau kwitansi.
Materi pelatihan disampaikan langsung oleh Kepala KP2KP Painan, Anna Damayanti. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya pemahaman teknis mengenai proses penginputan data, pembuatan bukti potong/pungut, serta perekaman surat pemberitahuan (SPT) masa unifikasi melalui aplikasi Coretax DJP. Menurutnya, literasi digital di bidang perpajakan menjadi kebutuhan utama bagi aparatur pemerintahan nagari agar dapat menjalankan fungsi bendahara dengan benar dan profesional.
Coretax DJP sendiri merupakan sistem informasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan secara digital. Aplikasi ini memfasilitasi pembuatan bukti potong/pungut, pembayaran, dan pelaporan kewajiban pajak secara mandiri, akurat, dan efisien. Implementasi Coretax DJP oleh pemerintahan nagari mampu mengurangi kesalahan administratif, mempercepat proses pelaporan pajak, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di level paling bawah.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya penguatan sinergi antara DJP dan pemerintah daerah, khususnya pemerintahan nagari, dalam membangun budaya kepatuhan pajak yang dimulai dari aparatur negara. Pemerintahan nagari, sebagai entitas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat menjadi teladan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar sehingga dapat mendorong kesadaran pajak masyarakat secara lebih luas.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari peserta yang antusias mengikuti setiap sesi pelatihan. Banyak di antara mereka yang mengapresiasi pendekatan langsung dan aplikatif yang diberikan oleh Tim KP2KP Painan. Peserta juga menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait kendala teknis dan prosedural yang selama ini mereka alami dalam proses pelaporan pajak, yang langsung dijawab secara komprehensif oleh narasumber.
Melalui kegiatan ini, KP2KP Painan berharap agar aparatur pemerintahan nagari semakin siap dan cakap dalam menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkuat akuntabilitas tata kelola keuangan publik di tingkat nagari. Dengan demikian, peran nagari tidak hanya sebagai pelaksana pembangunan desa, tetapi juga sebagai motor penggerak kepatuhan pajak demi mendukung kemandirian fiskal daerah dan keberlanjutan pembangunan nasional.
Pewarta: Threesya Aldina |
Kontributor Foto: Threesya Aldina |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views