Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok melaksanakan kegiatan penyerahan barang sitaan berupa satu unit mobil Mitsubishi Strada kepada pemenang lelang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses lelang yang telah dilaksanakan secara terbuka melalui situs resmi lelang negara lelang.go.id pada Kamis, 26 Juni 2025 (Selasa, 1/7).

Penyerahan barang hasil lelang tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala KPP Pratama Solok, Irwan Eka Putra, yang didampingi oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3), Wahyu Afrizal; serta Juru Sita Pajak Negara, Muhammad Arif Ramadhan, kepada perwakilan dari pemenang lelang.

Mobil Mitsubishi Strada yang menjadi objek lelang merupakan aset milik wajib pajak yang telah disita oleh KPP Pratama Solok. Penyitaan dilakukan setelah wajib pajak tersebut tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang pajak, meskipun sebelumnya telah diterbitkan surat paksa sebagai langkah hukum formal.

Dalam pernyataannya, Kepala KPP Pratama Solok, Irwan Eka Putra, menjelaskan bahwa langkah penyitaan dan lelang aset merupakan bentuk tindakan tegas dalam penegakan hukum pajak. “Kami telah memberikan berbagai upaya persuasif kepada wajib pajak. Namun, karena yang bersangkutan tidak juga memenuhi kewajiban perpajakannya, maka sesuai ketentuan yang berlaku, kami melakukan penyitaan aset untuk selanjutnya dilelang. Proses ini sepenuhnya dilakukan sesuai prosedur dan transparan,” ujar Irwan.

Penyerahan barang kepada pemenang lelang menandai selesainya proses penagihan pajak melalui lelang yang merupakan salah satu bentuk upaya paksa penagihan pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa apabila utang pajak tidak dilunasi setelah jangka waktu tertentu dan surat paksa telah diterbitkan, maka pejabat berwenang dapat melakukan penyitaan atas aset milik wajib pajak.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka dan daring melalui situs lelang resmi milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel. Pemenang lelang yang telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran, termasuk bea lelang, secara sah berhak atas objek yang dilelang.

Wahyu Afrizal, Plh Kepala Seksi P3, menambahkan bahwa keberhasilan pelaksanaan lelang ini menunjukkan bahwa sistem penagihan dan penegakan hukum perpajakan dapat berjalan secara efektif dan efisien. “Ini adalah bentuk konkret bahwa negara hadir dalam menegakkan kewajiban perpajakan. Kami berharap hal ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran wajib pajak lainnya agar taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Sita Pajak Negara, Muhammad Arif Ramadhan, menjelaskan bahwa penyitaan dan lelang adalah langkah terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif tidak berhasil. Ia juga menekankan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memulihkan piutang pajak negara, tetapi juga sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan pajak.

Kegiatan penyerahan barang sitaan ini menjadi pengingat penting bahwa pajak merupakan sumber utama pembiayaan negara. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan dapat berdampak hukum, termasuk penyitaan dan pelelangan aset. Ke depan, KPP Pratama Solok akan terus memperkuat penegakan hukum pajak, serta meningkatkan pelayanan dan edukasi kepada wajib pajak agar tercipta budaya taat pajak yang berkelanjutan.

Pewarta :Dimas Noval Adi Nugroho
Kontributor Foto:Dimas Noval Adi Nugroho
Editor: Trio Nofriadi