Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil WPB) menyelenggarakan Kelas Pajak Daring dengan topik “Hal-Hal Baru Terkait Pemeriksaan Pajak (PMK-15/2025)”. Kegiatan ini diikuti oleh 46 wajib pajak besar dan menghadirkan narasumber dari Kanwil, yaitu Didi Supriyadi Penyuluh Pajak Ahli Madya dan Ahmad Rifan Penyuluh Pajak Ahli Muda di Jakarta (Selasa, 24/6).
Materi yang dibawakan mencakup latar belakang diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 yang merupakan pelaksanaan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang KUP, serta penyesuaian terhadap sistem administrasi perpajakan terkini. PMK ini menggantikan dua peraturan sebelumnya terkait pemeriksaan, yaitu PMK Nomor 17/2013 dan PMK Nomor 256/2014.
“PMK Nomor 15 Tahun 2025 merupakan amanah dari Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang KUP, serta sebagai respons atas kebutuhan penyesuaian proses bisnis pemeriksaan dalam sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax DJP,” jelas Didy Supriyadi.
Ahmad Rifan menegaskan pentingnya pelaporan pajak yang sesuai kondisi sebenarnya.
“Proses pelaporan pajak seperti SPT, termasuk pengarsipan pembukuan, harus disusun berdasarkan keadaan yang sebenarnya, agar saat dilakukan pengujian oleh pemeriksa pajak, semua dapat dijawab dan dibuktikan dengan dokumen yang sah,” jelasnya.
Salah satu wajib pajak mengajukan pertanyaan mengenai integrasi PMK Nomor 15 ke dalam sistem Coretax DJP, termasuk aspek notifikasi otomatis, pelaporan digital, dan audit trail. Menanggapi hal ini, Didi Supriyadi menjelaskan:
“Sistem Coretax DJP saat ini telah mencakup seluruh proses bisnis pemeriksaan, mulai dari penerbitan surat perintah pemeriksaan, surat pemberitahuan, hingga undangan kepada wajib pajak, dan semua proses tersebut dilakukan secara digital.”
Melalui kelas ini, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar berupaya memperkuat komunikasi dua arah antara DJP dan wajib pajak besar, serta meningkatkan pemahaman atas ketentuan pemeriksaan terbaru.
Pewarta: Suci Zuliyan Safitri |
Kontributor Foto: Suci Zuliyan Safitri |
Editor: Susiloadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views