”Kami bermaksud ingin mengetahui bagaimana proses bisnis notaris khususnya di wilayah Kota Denpasar, karena unit vertikal kami beberapa kali menanyakan bagaimana pengelolaan dokumen yang diterbitkan oleh notaris,” ungkap Waskito Eko Nugroho, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali saat kegiatan audiensi dengan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Kota Denpasar (Selasa, 17/6).

Kunjungan bertujuan untuk mendapatkan pemahaman proses bisnis notaris, termasuk pendokumentasian akta, dan kewajiban penyampaian laporan notaris kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD), dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, dalam pertemuan ini juga dibahas mengenai pentingnya penyamaan persepsi terkait ketentuan perpajakan, khususnya pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi sewa menyewa, baik yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Pada akhir kunjungan, Waskito menambahkan harapan agar DJP dan Notaris selalu menjalin komunikasi dengan intensif, dan berkolaborasi untuk mendukung tertib administrasi perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan hukum di masyarakat.

Pihak INI IPPAT mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari DJP, dan akan selalu mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pewarta: Gede Wahyu Mardana
Kontributor Foto: Gede Wahyu Mardana
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.