Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut berkoordinasi dengan tiga bank, termasuk Bank Central Asia (BCA) Kantor Cabang Utama (KCU) Garut, untuk melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak (Selasa, 17/6). Tindakan tegas ini diambil setelah wajib pajak mengabaikan surat paksa yang sebelumnya telah diterima, menunjukkan komitmen KPP Garut dalam menegakkan kepatuhan pajak.
Koordinasi intensif dilakukan di Bank BCA KCU Garut, Jalan Lintas Ciledug Nomor 162, Kota Kulon, Kabupaten Garut. Alfatur Abdur Rahman, selaku JSPN KPP Garut, secara langsung berdialog dengan Ahmad Noor Yasa, perwakilan manajemen Bank BCA KCU Garut, untuk mematangkan proses pemblokiran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif yang melibatkan penyitaan harta atas utang pajak yang belum dilunasi.
Alfatur menjelaskan bahwa pemblokiran rekening ini adalah langkah terakhir setelah serangkaian upaya persuasif tidak membuahkan hasil. "Koordinasi ini merupakan bagian penting dalam menjaga sinergi antara KPP dan pihak bank. Tujuannya untuk menegakkan hukum dan menjaga penerimaan negara. Sebelumnya sudah dilakukan langkah persuasif, namun belum ada itikad baik dari wajib pajak," tegas Alfatur.
Ia menambahkan bahwa sebelum tindakan pemblokiran, penunggak pajak telah menerima Surat Teguran ke alamat terdaftar. Jika dalam 21 hari utang pajak tidak dilunasi, tindakan penagihan berlanjut dengan penerbitan surat paksa yang disampaikan langsung oleh JSPN kepada penunggak pajak. Proses ini menunjukkan tahapan yang jelas dan prosedural dalam penagihan pajak di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Noor Yasa menyatakan kesiapan pihaknya untuk bekerja sama dan berkoordinasi penuh dengan KPP Garut. "Kami menghormati seluruh upaya penagihan aktif oleh teman-teman DJP. Kami memahami upaya ini adalah untuk mengamankan penerimaan negara dan memberikan efek jera bagi wajib pajak lain," ujar Ahmad.
Kesiapan bank dalam mendukung upaya penagihan pajak ini menunjukkan dukungan perbankan terhadap sistem perpajakan nasional. Langkah-langkah penegakan hukum seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya demi keberlangsungan pembangunan negara.
Pewarta: Adelia Ayu K |
Kontributor Foto: Alfatur Abdur Rahman |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 view