Mau Ngonser Tapi Kena Pajak? Begini Penjelasannya

Oleh: Ageng Rizky Setyawan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Belakangan ini komunitas skena musik heboh dengan kedatangan Mas Gerard Way cs alias My Chemical Romance yang bakal manggung di Ulang Tahun ke-10 Hammersonic Festival. Perhelatan itu akan digelar pada bulan Mei 2026. Band ini berasal dari New Jersey, Amerika dan didirikan sejak tahun 2001. My Chemical Romance semakin melejit dan mulai disukai oleh kalangan remaja saat mengeluarkan album the Black Parade di tahun 2006.
“When I was a young boy My father took me into the city To see a marching band” sepenggal lirik dari lagu kelima yang menjadi fenomenal dari album "Welcome to the Black Parade". Lagu-lagu dari My Chemical Romance ini menemani masa kecil kita yang saat itu lagi tren band alternative rock serta tren anak emo sampai saat ini.
Nah, ngomongin tentang konser My Chemical Romance ini, ketika kawan-kawan membeli tiket pasti tidak kaget dengan adanya tulisan “Pajak 10%”. Mau nonton konser tapi kena pajak? Simak penjelasan berikut ini:
Definisi konser merupakan pertunjukan musik yang disajikan secara langsung di hadapan penonton. Nah konser merupakan sebuah hiburan bagi masyarakat. Hiburan sendiri dikenakan pajak atas jasa kesenian dan hiburan, di mana pajak tersebut masuk kategori pajak daerah, khususnya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) --bukan pajak pusat. Pajak daerah terdiri atas pajak yang dikelola pemerintah provinsi, dan pajak yang dikelola pemerintah kabupaten/kota. PBJT termasuk pajak yang diadministrasi oleh pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Aturan ini diterbitkan guna untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien. Sesuai aturan tersebut, juga telah ditetapkan bahwa pertunjukkan musik atau biasa disebut konser dikenakan tarif pajak atas jasa kesenian dan hiburan paling tinggi sebesar 10% tergantung dari pemerintah daerah masing masing. Selain itu dengan aturan ini, masyarakat tidak akan dikenakan pajak berganda.
Mengapa Hiburan Tetap Dikenakan Pajak?
Balik lagi ke konsep dasar pajak. Pajak yaitu kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak yang didapatkan dari penonton, baik dari hasil penjualan tiket maupun penjualan buah tangan (suvenir), akan masuk ke kas negara atau daerah untuk dapat dikelola kembali oleh pemerintah untuk kemakmuran rakyat. Manfaat pajak tersebut seperti pembangunan maupun fasilitas umum lainnya. Menonton pertunjukan musik merupakan kebutuhan tersier bagi sebagian rakyat tergantung dari kondisi perekonomian masing- masing individu. Di sinilah asas keadilan terbentuk dari segi pengenaan pajak.
Walaupun konser dikenakan pajak daerah, Direktorat Jenderal Pajak juga membantu dalam pengawasan atas pajak pertambahan nilai sesuai ketentuan. Seperti penjualan buah tangan (suvenir atau merchandise) dari konser tersebut. Atas penjualan barang tersebut dikenakan pajak pertambahan nilai dengan tarif sebesar 11%. Tentu saja, dengan syarat penjual merch dan suvenir itu ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Jika omzet masih di bawah angka tersebut, mereka masih belum wajib memungut dan menyetorkan pajak pertambahan nilai.
Hasil penyetoran atas Pajak Pertambahan Nilai ini akan langsung masuk ke rekening kas negara dan akan diolah kembali untuk pembangunan berbagai bidang bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, Insentif tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM) juga tersedia.
Tidak hanya tentang itu, dengan digelarnya pertunjukkan musik atau konser juga menyokong perekonomian masyarakat lokal maupun negara. Sebagai contoh, Konser Coldplay yang digelar pada bulan November 2023 memberikan efek perekonomian yang sangat signifikan. Maka dari itu, pertunjukkan musik ini menyebabkan perekonomian suatu negara menjadi bertumbuh.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 36 views