Padang, 10 Juli 2025 — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak (WP) yang telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
Realisasi penerimaan pajak neto di Provinsi Sumatera Barat periode Januari sampai dengan Mei tahun 2025 mencapai Rp1,56 Triliun. Penerimaan pajak neto terkontraksi 14,15% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya disebabkan oleh pertumbuhan restitusi. Penerimaan bruto tumbuh positif 5,45% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak mengalami peningkatan sebesar Rp369,69 Miliar atau tumbuh 144,62% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Terdapat beberapa jenis pajak tumbuh positif pada penerimaan pajak periode Januari sampai dengan Mei tahun 2025. Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi mengalami pertumbuhan yang signifikan, seiring dengan kenaikan pembayaran PPh Tahunan Orang Pribadi sebesar Rp83,98 Miliar atau tumbuh 34,21% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp62,5 Miliar. Sementara itu, penerimaan dari PPh Pasal 23 mencapai Rp89,32 Miliar atau tumbuh 40,12% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun 2024 yang sebesar Rp63,75 Miliar. Penerimaan dari PPh Pasal 25/29 Badan mencapai Rp510,80 miliar atau tumbuh sebesar 7,78% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 yang sebesar Rp473,9 Miliar. Penerimaan dari PPh Final mencapai Rp118,25 Miliar atau tumbuh sebesar 3,86% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 yang sebesar Rp113,85 Miliar. Penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan, yaitu sebesar Rp5,98 Miliar atau tumbuh 305,92% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun 2024 yang sebesar Rp1,47 Miliar. Sebaliknya, PPh Pasal 21 dan PPN Dalam Negeri terkontraksi dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Secara umum, penerimaan pajak periode Januari sampai dengan Mei tahun 2025 ditopang oleh empat sektor dominan. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran menjadi sektor penyumbang penerimaan terbesar di Provinsi Sumatera Barat dengan total penerimaan sebesar Rp344,08 Miliar. Sektor Administrasi Pemerintah, Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi dan Sektor Industri Pengolahan terkontraksi dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penerimaan pajak menurut jenis wajib pajak dibedakan menjadi tiga jenis yaitu, Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Pemungut. Penerimaan dari Wajib Pajak Orang Pribadi mencatat realisasi sebesar Rp187,09 Miliar, meningkat 11,61% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024 sebesar Rp167,62 Miliar. Penerimaan Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut mengalami kontraksi dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
#PajakKuatAPBNSehat
***
Narahubung media:
Johny Victor
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi
Telp: 0751-7055515
- 8 views