Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III menjelaskan ketentuan terbaru mengenai Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada para anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Hotel Pelangi, Kota Malang (Senin, 19/5).
Kegiatan ini mereka lakukan untuk meningkatkan pemahaman para pengusaha, khususnya anggota APINDO, terkait hak dan kewajiban perpajakan mereka, terutama dalam pelaksanaan penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan TER.
Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III, P. M. John L. Hutagaol, dalam sambutannya menyampaikan bahwa keterlibatan pengusaha sangat penting dalam mendukung penerapan peraturan perpajakan yang lebih efisien dan adil. Dalam pemaparan materi, Penyuluh Pajak, Armylia, menjelaskan bahwa penggunaan TER dalam penghitungan PPh Pasal 21 memberikan kemudahan bagi pemberi kerja karena perhitungannya lebih sederhana.
"Cukup dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif, tanpa perlu mengurangi penghasilan komponen biaya-biaya pengurang. Hasil akhir pajaknya lebih akurat dengan metode sebelumnya, hanya caranya yang lebih praktis," jelasnya. Sementara itu, Penyuluh Pajak Siti Rahayu menambahkan bahwa terdapat dua jenis TER, yaitu Bulanan dan Harian, yang masing-masing disesuaikan dengan jenis dan pola kerja penerima penghasilan. TER Bulanan berlaku untuk pegawai tetap atau subjek pajak tertentu yang menerima penghasilan secara rutin setiap bulan.
Dalam skema ini, terdapat tiga kategori yaitu A, B, dan C yang diklasifikasikan berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dengan tarif yang bervariasi sesuai lapisan penghasilan bruto di masing-masing kategori. Adapun TER Harian diterapkan khusus untuk pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan berdasarkan kehadiran harian. Penghitungan pajaknya menggunakan tarif yang ditetapkan atas dasar penghasilan bruto per hari kerja.
"Konsep ini akan menyederhanakan perhitungan PPh 21, mudah-mudahan dapat diaplikasikan secara tepat dalam memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Siti Rahayu.
Pewarta: Anum |
Kontributor Foto: Faris |
Editor: Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 view