Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima kunjungan dari seorang wajib pajak kecil di Kabupaten Sinjai yang berprofesi sebagai affiliator marketplace Shopee untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama pribadi bertempat di KP2KP Sinjai, Kabupaten Sinjai (Selasa, 20/5). Wajib pajak tersebut sebelumnya tercatat dalam NPWP milik suami sebagai kepala keluarga.

Kehadiran wajib pajak dipicu oleh kendala teknis dalam sistem Shopee yang tidak menerima NPWP gabungan dan mewajibkan penggunaan NPWP atas nama pribadi untuk keperluan verifikasi akun.

“Saya tidak bisa lanjut di akun Shopee karena diminta memasukkan NPWP atas nama sendiri. Kalau pakai NPWP suami, tidak bisa terverifikasi,” ujar wajib pajak saat berkonsultasi di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai.

Petugas KP2KP Sinjai menjelaskan bahwa istri yang menjalankan usaha atau memperoleh penghasilan secara terpisah dari suami dapat memiliki NPWP sendiri dengan status Menjalankan Kewajiban Perpajakan Terpisah (MT).

“Kami bantu proses pendaftaran NPWP dengan status MT. Syaratnya cukup fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan surat pernyataan MT bermeterai. Kami juga mengimbau agar wajib pajak dengan status MT melaporkan SPT Tahunan pribadi paling lambat 31 Maret setiap tahun,” jelas Aditiya Ramadhan, petugas KP2KP Sinjai.

Wajib pajak menyampaikan terima kasih atas layanan yang cepat dan edukatif. Ia merasa terbantu dan lebih memahami kewajiban perpajakannya.

Aditiya Ramadhan berharap semakin banyak pelaku usaha digital dan wajib pajak kecil di Kabupaten Sinjai memahami pentingnya memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan secara mandiri.

Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.