Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar memberikan edukasi langsung kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Edukasi ini diberikan oleh petugas KP2KP Takalar, Tri Agoesman, di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar, Sulawesi Selatan (Selasa, 6/5).
Wajib pajak yang mengajukan permohonan tersebut merupakan pemilik sebuah CV yang berencana melakukan transaksi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Takalar, sehingga perlu memiliki status sebagai PKP. Pengukuhan sebagai PKP diperlukan agar pihak yang menjadi lawan transaksi atau mitra pemda dapat menerbitkan faktur pajak setiap kali mengadakan transaksi dengan pemda.
Tri menjelaskan bahwa pengukuhan PKP diperuntukan bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dan telah mencapai batas tertentu dalam hal omzet penjualan (Rp4,8 miliar per tahun), atau yang akan melakukan transaksi dengan instansi pemerintah.
“CV yang dimiliki oleh wajib pajak ini berencana untuk bekerja sama dengan pemda, sehingga pengukuhan PKP sangat diperlukan,” jelas Tri.
Dalam edukasi yang dilakukan secara one-on-one, Tri juga menguraikan secara rinci mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengukuhan PKP.
“Permohonan pengukuhan PKP bisa dilakukan dengan mengisi formulir yang tersedia di DJP Online dan melampirkan dokumen pendukung, dokumen pendirian, NPWP, serta KTP dan NPWP pengurus,” kata Tri.
Setelah pengajuan diterima, DJP akan memverifikasi dan menilai apakah perusahaan memenuhi kriteria untuk dikukuhkan sebagai PKP. Jika disetujui, perusahaan akan diberikan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang menandakan status PKP mereka.
“Setelah mendapatkan SPPKP, perusahaan harus mulai menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi jual beli barang dan/atau jasa yang dikenakan pajak,” tambah Tri.
Namun, Tri juga mengingatkan wajib pajak mengenai kewajiban yang melekat setelah pengukuhan PKP. Salah satunya adalah kewajiban untuk melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebagai PKP, Anda wajib membuat dan menyampaikan faktur pajak untuk setiap transaksi yang dikenakan pajak, baik itu PPN maupun PPh,” terang Tri.
Selain itu, lanjut Tri, Wajib Pajak PKP juga wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan SPT Tahunan PPh sesuai dengan periode yang ditentukan.
“Apabila bulan ini sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka bulan depan sudah wajib untuk melaporkan SPT Masa PPN, batasnya adalah akhir bulan setelah masa pajak berakhir,” ujar Tri.
Lebih lanjut, Tri mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan setelah pengukuhan PKP dapat berakibat pada sanksi administratif, seperti denda dan bunga.
“Jika wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Masa PPN maka dapat dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 500.000,” terang Tri.
Wajib pajak yang mengajukan permohonan tersebut mengaku merasa terbantu dengan penjelasan yang diberikan oleh Tri.
“Setelah penjelasan dari petugas KP2KP Takalar, saya merasa lebih siap untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang ada,” ujar pemilik CV tersebut.
Dengan adanya edukasi ini, Tri berharap bahwa wajib pajak semakin memahami hak dan kewajiban mereka sebagai PKP. KP2KP Takalar berkomitmen untuk terus memberikan edukasi perpajakan secara personal kepada wajib pajak, agar mereka dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan menghindari kesalahan yang dapat berakibat pada sanksi.
Pewarta: Lalu Diya Adrian |
Kontributor Foto: Lalu Diya Adrian |
Editor: Muhammad Irfan Nasih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 views