Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan kepada Wajib Pajak sektor emas di wilayah Karesidenan Banyumas (Selasa, 21/5). Kegiatan ini berlangsung secara hibrida, dengan peserta mengikuti secara luring di Aula KPP Pratama Purwokerto dan secara daring melalui Zoom. Sebanyak 54 pedagang emas mengikuti kegiatan ini.
Kepala KPP Pratama Purwokerto, Raden Agus, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemahaman wajib pajak harus terus ditingkatkan agar tidak timbul stigma negatif terhadap instansi pajak. “Kami mengajak seluruh pedagang emas untuk tidak ragu bertanya dan berkonsultasi. Silakan manfaatkan layanan pajak, baik melalui situs resmi DJP maupun media sosial unit vertikal DJP,” ujar Raden Agus.
Turut hadir Ketua Asosiasi Pengusaha Emas dan Perhiasan (APEPI) Banyumas dan Cilacap, Budi Handoko dan Roni Kurniawan. Budi menyampaikan apresiasi atas peran aktif pegawai pajak dalam membina kepatuhan para pengusaha emas di wilayahnya.
Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jateng II, Wieka Wintari dan Surono, hadir sebagai narasumber. Surono menyampaikan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang pengenaan PPh dan/atau PPN atas penjualan dan jasa terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan bukan dari emas, batu permata, dan sejenisnya.
Surono menegaskan bahwa pengusaha emas perhiasan wajib mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik melalui aplikasi Coretax DJP, pengajuan langsung di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), maupun melalui pos atau jasa ekspedisi.
Selain itu, peserta juga mendapatkan edukasi teknis tentang pembuatan faktur pajak, pelaporan SPT Masa PPN, dan pemanfaatan fitur-fitur dalam sistem Coretax DJP. Pada sesi diskusi, Surono kembali menekankan bahwa pengusaha kecil dalam sektor emas perhiasan tetap wajib mendaftarkan diri sebagai PKP apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Pewarta: Dian Eka Safitri |
Kontributor Foto: Ana Oktiya |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views