Untuk memperkuat kapasitas aparatur nagari dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara digital, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Painan kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Coretax DJP di Aula KP2KP Painan, Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Selasa, 20/5). Kegiatan ini mengundang perwakilan dari nagari-nagari yang berada di wilayah Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
Peserta bimbingan teknis membawa laptop dan dokumen-dokumen pendukung yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan, termasuk data pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dokumen tersebut memuat informasi penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi lawan transaksi orang pribadi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk badan usaha seperti CV atau PT, serta jenis dan jumlah transaksi, disertai bukti pendukung seperti kuitansi dan faktur.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Painan, Anna Damayanti, menyampaikan materi inti yang mencakup praktik penginputan data dalam aplikasi Coretax DJP, pembuatan bukti potong dan pungut pajak, serta perekaman Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi. SPT Masa Unifikasi merupakan penyederhanaan pelaporan pajak bulanan yang menggabungkan beberapa jenis pajak dalam satu format pelaporan terpadu, sehingga lebih efisien dan mudah dikelola.
Aplikasi Coretax DJP sendiri merupakan sistem administrasi perpajakan digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari agenda reformasi perpajakan. Sistem ini memungkinkan integrasi proses administrasi mulai dari pencatatan transaksi, pemotongan dan pemungutan pajak, hingga pelaporan dan pembayaran pajak secara elektronik dalam satu platform terpusat.
Bagi pemerintah nagari, penggunaan Coretax DJP memberikan manfaat signifikan, antara lain peningkatan efisiensi kerja, akurasi data perpajakan, dan kemudahan pelaporan secara real-time. Selain itu, Coretax DJP membantu nagari untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga mendukung terciptanya tata kelola keuangan nagari yang transparan dan akuntabel.
Melalui bimbingan teknis ini, Anna Damayanti menegaskan komitmennya dalam mendampingi pemerintah nagari agar siap menghadapi era digitalisasi perpajakan. Dengan meningkatnya pemahaman dan kemampuan teknis aparatur nagari, Anna juga berharap, pelaksanaan administrasi perpajakan dapat berjalan lebih tertib dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kepatuhan pajak dan penerimaan negara.
Pewarta: Threesya Aldina |
Kontributor Foto: Threesya Aldina |
Editor: Trio Nofriadi, Meirna Dianingtyas |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 views