Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan layanan asistensi perpajakan kepada Bendahara Kecamatan Sinjai Selatan yang datang langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Kabupaten Sinjai (Jumat, 23/5). Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan bimbingan dalam pembuatan e-Bukti Potong (e-Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui aplikasi Coretax DJP.
Dalam sesi konsultasi, bendahara menyampaikan kesulitan karena tidak lagi bisa membuat bukti potong PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari 2025 di laman DJP Online. Menanggapi hal tersebut, Arfian selaku petugas TPT KP2KP Sinjai menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2025, seluruh layanan administrasi perpajakan, termasuk pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa, telah beralih ke sistem Coretax DJP.
“Mulai 2025, seluruh pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP di laman coretaxdjp.pajak.go.id,” jelas Arfian.
Setelah memastikan akun Coretax DJP dan data Penanggung Jawab (PIC) telah diperbarui, Arfian membimbing proses login, pembuatan e-Bupot, serta pelaporan SPT Masa secara langsung. Ia juga menjelaskan dua metode input data, yakni perekaman manual dan impor data menggunakan format XML untuk jumlah bukti potong yang banyak.
“Jika bukti potongnya banyak, Ibu bisa menggunakan fitur impor data agar lebih efisien,” tambah Arfian sambil mendampingi praktik langsung.
Bendahara Kecamatan Sinjai Selatan menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan. Sebagai penutup sesi, Arfian menyampaikan nomor kontak resmi KP2KP Sinjai untuk konsultasi lebih lanjut.
Arfian berharap asistensi ini dapat membantu seluruh instansi pemerintah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik. Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu penyetoran PPh adalah tanggal 15 bulan berikutnya dan batas pelaporan SPT Masa PPh adalah tanggal 20 bulan berikutnya.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views