Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung memberikan edukasi penggunaan aplikasi Coretax DJP kepada para sekretaris desa (sekdes) dan admin Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) se-Kecamatan Watumalang. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo (Kamis, 24/4) Kegiatan ini diikuti oleh 27 peserta. Edukasi dimulai pukul 09.30 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 WIB.
“Mulai 1 Januari 2025, seluruh administrasi perpajakan instansi pemerintah, termasuk desa pengguna dana APBDesa, wajib menggunakan Coretax DJP. Karena sebagian besar peserta sudah bisa login, nanti kita praktik langsung pembuatan kode billing, e-Bupot, dan pelaporan SPT Masa yang biasa dilakukan oleh desa,” kata Yogi Purwoko, Account Representative (AR) KPP Pratama Temanggung, saat membuka acara.
Sebagai narasumber, Ikhsan Abdul Nafi’u, Asisten Penyuluh KPP Pratama Temanggung, memaparkan langkah-langkah pembuatan kode billing untuk penyetoran deposit pajak. Ia menjelaskan bahwa wajib pajak dapat memilih menu “Pembayaran” lalu “Layanan Mandiri Kode Billing” di aplikasi Coretax DJP. Sesi dilanjutkan dengan tanya jawab interaktif yang dipandu oleh Ikhsan dan Yogi.
Yogi turut mengingatkan agar para person in charge (PIC) dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) instansi pemerintah desa tidak lupa melakukan permintaan kode otorisasi DJP. “Kode otorisasi DJP ini akan digunakan sebagai tanda tangan elektronik pada saat menerbitkan bukti potong (bupot) dan melaporkan SPT Masa,” jelas Yogi.
Ikhsan kemudian menjelaskan fitur e-Bupot dalam Coretax DJP. Ia memperkenalkan e-Bupot Unifikasi, khususnya submenu BPPU, untuk pembuatan bukti potong/pungut PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23.
“Yang kedua adalah e-Bupot 21/26, untuk membuat bukti potong PPh Pasal 21. Menu ini memiliki beberapa submenu, yaitu BP21, BPA1, BPA2, dan Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap,” jelas Ikhsan.
Yogi Purwoko berharap kegiatan edukasi dan praktik bersama ini dapat membantu pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) menertibkan administrasi keuangan dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Kontributor Foto:Khoirunnisa Bekti Gunarti |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 views