Pengurus wajib pajak badan yang berbentuk koperasi produsen mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang untuk melakukan konsultasi terkait statusnya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kabupaten Sintang (Kamis, 27/3).
Wajib pajak koperasi berperan sebagai pengumpul tandan buah segar (TBS) sawit dari para petani. Kemudian, wajib pajak koperasi akan menjual TBS kepada perusahaan rekanan pengolah buah sawit. Hasil penjualan akan diberikan kepada para petani sesuai jumlah berat TBS yang diserahkan. Namun, saat ini wajib pajak koperasi sudah tidak lagi menjalankan kegiatan operasionalnya karena kontrak kerja sama dengan perusahaan rekanan tidak diperpanjang. Pengurus wajib pajak koperasi ingin mendapatkan kejelasan terkait statusnya sebagai PKP.
Tim pemeriksa KPP Pratama Sintang menjelaskan bahwa pencabutan status PKP dapat diajukan apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP, seperti tidak lagi melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Petugas memberikan penjelasan menyeluruh mengenai prosedur pengajuan permohonan pencabutan status PKP.
Eko Jurniawan selaku petugas menyampaikan," Untuk pengajuan pencabutan status PKP maka ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dilengkapi oleh wajib pajak dalam proses pengajuan tersebut. Di antaranya adalah surat permohonan pencabutan PKP, fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir (jika ada), serta dokumen pendukung lain yang menunjukkan bahwa kegiatan usaha telah berhenti."
Selain itu, petugas mengingatkan bahwa sebelum pencabutan dapat diproses lebih lanjut, wajib pajak harus terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai PKP. Hal ini termasuk kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga masa pajak terakhir, sebelum akhirnya diterbitkan Surat Keputusan Pencabutan PKP jika permohonan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
Pewarta: Gregorius Alvino Mangihut Tua |
Kontributor Foto: Gregorius Alvino Mangihut Tua |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views