Kamis, 15 Mei 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II bekerjasama dengan KORWAS Polda Jawa Barat menyerahkan satu tersangka yaitu Saudara C melalui PT ILS, PT IMJ, dan PT BLE bersama dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu dengan Nilai Kerugian Negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka adalah sebesar Rp72.239.841.953 (Tujuh Puluh Dua Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah). 

Tersangka dengan dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. 

Upaya Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti ini sebelumnya didahului dengan pemanggilan terhadap tersangka saudara C, yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat II berkerjasama dengan KORWAS Polda Jawa Barat. Atas kerjasama yang baik antara sesama Aparat Penegak Hukum dalam kegiatan ini membuahkan hasil dengan diserahkanya Tersangka saudara C. 

Tindakan penegakan hukum ini merupakan peringatan bagi para pelaku tindak  pidana  di  bidang  perpajakan  lainnya,  bahwa  Direktorat  Jenderal  Pajak dengan dukungan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan  negara  demi  tercapainya  pemenuhan  pembiayaan  negara  dalam APBN . Penegakan hukum yang tegas yang diterapkan pada kasus ini diharapkan dapat memberikan deterrent effect atau daya getar bagi Wajib Pajak lain yang memiliki niat serupa.