Beli Mobil Listrik Tahun Ini Dapat Insentif Pajak

Oleh: Dedik Herry Susetyo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Teknologi berkembang pesat. Kemajuan teknologi membawa perubahan dalam segala aspek kehidupan manusia. Melalui teknologi, kebutuhan manusia semakin mudah terwujud dan kualitas hidup semakin membaik.
Tak terkecuali pengembangan teknologi di sektor transportasi. Berbagai negara berlomba-lomba dalam pengembangannya, mulai dari pembuatan kendaraan berbasis listrik sampai dengan pesawat yang membawa manusia menjelajah ruang angkasa.
Sejarah juga mencatat bahwa manusia telah mengalami banyak kemajuan dalam teknologi kendaraan bermotor. Bermula dari penemuan mesin uap, seorang insinyur Prancis menciptakan kendaraan bermotor berbasis uap pada tahun 1769. Selanjutnya diikuti dengan perkembangan teknologi di bidang otomotif pada tahun 1900-an dan terakhir mulai dikenalkan kendaraan bermotor yang digerakkan oleh listrik.
Menyikapi perkembangan tersebut dan sejalan dengan program pengurangan emisi karbon, Indonesia memberikan peluang kepada beberapa perusahaan yang bergerak di bidang industri transportasi agar memproduksi kendaraan berbasis listrik. Sejumlah perusahaan tersebut antara lain Astra, Daihatsu, Mitsubishi, Hyundai, Wuling, Chery, dan VinFast. Kehadiran kendaraan berbasis listrik ini memberikan warna baru bagi dunia otomotif di Indonesia.
Tak heran, banyak kendaraan bermotor listrik yang melintas di jalanan. Berbagai merek dengan warna dan tipe yang berbeda menambah keragaman moda transportasi di Indonesia. Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) melalui portal resmi gaikindo.or.id tercatat bahwa jumlah penjualan mobil listrik pada tahun 2024 sebanyak 865.723 unit.
Data tersebut mencerminkan tren positif dalam investasi pada mobil listrik. Oleh karena itu, kehadiran pemerintah sangat diharapkan dalam menyambut tren tersebut melalui penyediaan infrastruktur dan pembuatan regulasi atas kendaraan bertenaga listrik.
Baca juga:
Dukung Pengurangan Emisi Karbon, Pemerintah Lanjutkan Keringanan Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid
Pangsa Pasar yang Menjanjikan
Produksi kendaraan listrik di Indonesia tidak diragukan lagi. Adanya pangsa pasar yang menjanjikan telah mendorong industri ini terus berinovasi. Kreativitas dan pengembangan atas fitur-fitur yang dimiliki kendaraan listrik terus ditambah.
Pemerintah sendiri mulai menggerakkan program pengadaan kendaraan dinas dengan memprioritaskan pada pemilihan kendaraan yang bertenaga listrik. Bahkan dalam beberapa acara internasional seperti Konferensi Tingkat Tinggi G-20 pada tahun 2022, pemerintah tidak malu untuk menyediakan mobil listrik sebagai sarana transportasi bagi pimpinan atau tokoh dunia selama kegiatan berlangsung.
Pemerintah juga memiliki peran penting dalam mendorong pembangunan sarana dan prasarana yang yang dibutuhkan oleh kendaraan listrik. Salah satunya adalah penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) sebagai tempat charger mobil. Situs web resmi Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyebutkan, jumlah SPKLU yang disediakan oleh PLN sepanjang tahun 2024 sebanyak 3.233 unit dengan lokasi tersebar di seluruh Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan atas suku cadang kendaraaan listrik telah tersedia. Pemerintah memberikan kemudahan kepada para pengusaha yang bergerak pada sektor industri suku cadang komponen utama maupun komponen pendukung kendaraan listrik. Contoh suku cadang komponen utama antara lain: baterai traksi, inverter, motor traksi, controller, charger, sistem termal, dan DC converter.
Insentif Pajak
Di samping perluasan sarana dan prasarana, pemerintah juga menghadirkan kebijakan berupa pemberian insentif perpajakan atas transaksi mobil listrik dalam bentuk pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Kebijakan ini sudah berjalan sejak tahun 2023 dengan tujuan untuk mendukung program kendaraan bermotor emisi karbon rendah dan untuk mendorong efek pengganda pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah kembali memberikan insentif PPN DTP atas mobil listrik melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Insentif ini disediakan pemerintah dalam bentuk subsidi belanja yang dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025. Insentif ini bersifat terbatas dan hanya diberikan atas penjualan kendaraan listrik yang terjadi selama tahun 2025.
Bentuk keterbatasan pemberian insentif ini diberlakukan atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat tertentu dan/atau KBLBB bus tertentu yang memenuhi kriteria berdasarkan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Nilai TKDN ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan nilai paling rendah 40%.
KBLBB roda empat dengan model dan tipe tertentu yang diberikan insentif PPN DTP ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Perindustrian.
Perusahaan yang menjual produk KBLBB dengan mode dan tipe tersebut, mempunyai kewajiban untuk membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP. Perusahaan membuat dua faktur pajak yang terdiri dari faktur pajak dengan kode transaksi 01 dan kode transaksi 07. Dalam faktur pajak tersebut wajib dicantumkan informasi terkait kendaraan dan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR 12 TAHUN 2025".
Kewajiban kedua, membuat laporan realisasi PPN DTP. Laporan ini berupa faktur pajak dengan kode transaksi 07 yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) masa PPN. Jadi pelaporan dan pembetulan SPT masa PPN atas penyerahan KBLBB roda empat tertentu untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan sebelum 31 Januari 2026.
Sementara, bagi pembeli yang merupakan konsumen akhir, insentif PPN DTP yang diperoleh adalah sebesar 10% dari tarif PPN yang berlaku sebesar 12%. Sehingga konsumen hanya membayar PPN sebesar 2% dari nilai transaksi penjualan mobil listrik yang memenuhi KBLBB tersebut.
Untuk memberikan kemudahan dalam memahami PMK di atas, berikut diilustrasikan penghitungan PPN DTP atas transaksi penjualan KBLBB roda empat tersebut. "Tuan Made Susetyo melakukan pembelian 1 unit mobil listrik senilai Rp750 juta pada bulan Januari 2025". Atas transaksi ini, pihak perusahaan penjual mobil menerbitkan dua faktur yakni kode transaksi 01 dengan nilai PPN sebesar Rp15 juta (12% x 2/12 x Rp750 juta) dan kode transaksi 07 dengan nilai PPN DTP sebesar Rp74.999.999,99 (12% x 10/12 x Rp750 juta). Jadi jumlah PPN yang dibayar oleh Tuan Made adalah sebesar Rp15 juta dari Rp90 juta.
Dari uraian di atas semakin jelas bahwa beban wajib pajak diringankan dan membuktikan kehadiran pemerintah sangat dibutuhkan dalam upaya membangun program kendaraan bermotor emisi karbon rendah. Pengembangan sarana, prasarana, dan pemberian insentif PPN DTP atas transaksi mobil listrik merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah. Melalui kerja sama dan koordinasi yang berkelanjutan antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat, diharapkan program ini mampu menciptakan efek pengganda pada pertumbuhan ekonomi nasional.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 53 views