Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat menerima kunjungan wajib pajak yang ingin berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakannya. Siti Hazar Harahap ditemani oleh suaminya, menanyakan terkait kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Ruang Temu KPP Pratama Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Rabu, 26/2).

Mita selaku petugas PKP menjelaskan kewajiban perpajakan bagi pengusaha kena pajak. "Setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)", jelas Mita. "Pelaporan SPT Masa PPN ini tetap wajib dilaksanakan baik ada atau tidaknya transaksi PPN," tambah Mita.

Mita menyampaikan, selain melaporkan SPT Masa PPN, wajib pajak PKP juga memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak dan melakukan penyetoran pajak. "Sebagai wajib pajak PKP, Ibu juga wajib menerbitkan faktur pajak dan melakukan penyetoran pajak apabila ada transaksi PPN", tutur Mita.

Mita juga mengingatkan kepada wajib pajak agar melaksanakan kewajibannya tepat waktu. "Saya mengingatkan agar seluruh kewajiban perpajakannya bisa dilaksanakan secara tepat waktu, ya Bu. Apabila tidak melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu maka akan timbul sanksi administrasi. Contohnya untuk pelaporan SPT Masa PPN, apabila terlambat lapor atau tidak dilaporkan maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500.000,00 per bulan," tegas Mita.

Di akhir konsultasi, Mita berharap wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar serta menyampaikan nomor konsultasi yang dapat dihubungi apabila wajib pajak memiliki kendala nantinya. "Apabila di kemudian hari Ibu memiliki pertanyaan dan membutuhkan konsultasi, Ibu dapat menghubungi nomor layanan konsultasi penyuluh kami di 081219000116," tutupnya.

 

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.