Manado, 29 Agustus 2014, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara mencanangkan Tahun 2014 sebagai Tahun Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan. Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 39 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara beserta jajaran penyidiknya berkoordinasi dan bersinergi dengan Kepolisian Daerah Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo berusaha mengungkap tindak pidana di bidang perpajakan.

Saat ini sedang dilakukan proses penegakan hukum (law enforcement) terhadap seorang Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo. Tersangka FB, seorang Wajib Pajak Bendaharawan pada Kabupaten Pohuwato diduga melanggar pasal 39 ayat 1 huruf c dan i jo. Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong atas pembayaran Uang Representasi Tunjangan Perumahan, Tunjangan Komunikasi dan Uang Jasa Pengabdian dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2009. Nilai kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp331 juta.

Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato melalui Polda Gorontalo. Kasus ini menjadi peringatan untuk para Wajib Pajak Bendaharawan Pemerintah yang dipercaya untuk mengelola keuangan negara/daerah untuk tidak melakukan hal serupa yaitu menyelewengkan uang pajak untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri. Apalagi pada tahun 2013, 55% penerimaan pajak di Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut berasal dari sektor Bendaharawan (APBN dan APBD).

Khusus dalam penagihan utang pajak, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara akan melaksanakan tindakan penagihan yang luar biasa melalui penegakan hukum di bidang perpajakan (law enforcement) yaitu dengan lebih intens menyita aset penunggak pajak yang tersimpan di Bank melalui pemblokiran rekening, melakukan pencegahan, bahkan penyanderaan (gijzelling).

Target pencegahan ke luar negeri adalah para penunggak pajak dengan jumlah utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta. Upaya pencegahan terhadap Wajib Pajak ini sesuai dengan Undang-Undangan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menentukan bahwa yang berwenang dan bertanggungjawab mengenai pencegahan adalah Menteri Keuangan sepanjang menyangkut urusan piutang negara. Pencegahan ke luar negeri terhadap Wajib pajak tidak berarti terhapusnya utang pajak dan tindak penagihan akan berhenti.

Oleh karena itu, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara menghimbau kepada para penunggak pajak agar segera melunasi utang pajaknya dengan menyetorkan ke kas negara melalui Bank Persepsi dan Pos Persepsi. Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara juga menghimbau Wajib Pajak agar memotong, memungut, menyetor dan melaporkan pajak dengan benar sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Apabila ada Wajib Pajak yang kurang mengerti tentang tata cara dan aturan perpajakan, agar datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan ke kantor pajak terdekat apabila menemukan adanya praktik korupsi, gratifikasi, atau tindakan yang diduga dapat menyebabkan kerugian pada negara khususnya di bidang perpajakan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat

TTD

CHR. Erwin Priyambodo D. Putro
NIP. 197407271999031006