Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang menggelar kegiatan edukasi mengenai ketentuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi istri. Kegiatan dilaksanakan di Aula Bank Kalbar, Kabupaten Sintang (Selasa, 21/01). 

Edukasi mengenai ketentuan NPWP istri dilatarbelakangi oleh banyaknya masyarakat yang statusnya sebagai istri mengajukan permohonan pendaftaran NPWP sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam pembukaan rekening dan pengajuan pinjaman di bank meskipun tidak memiliki penghasilan atau tidak memenuhi ketentuan objek pajak. Hal tersebut kemudian berdampak pada pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak di masa mendatang. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 21 peserta dari berbagai bank di Kabupaten Sintang dan dibuka dengan sambutan Kepala Bank Kalbar Kantor Cabang Sintang, Didit Trisno Wibowo, serta perwakilan KPP Pratama Sintang, Yulti Delimasari.  

"Sistem pengenaan pajak di Indonesia saat ini memposisikan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi atau family tax unit. Hal ini dijelaskan lebih lanjut di dalam Pasal 8 Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang berbunyi seluruh penghasilan dan/atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan menjadi satu kesatuan, yang pemenuhan pajaknya akan dilakukan oleh kepala keluarga. Dapat dikatakan, idealnya dalam 1 keluarga, cukup menggunakan 1 NPWP saja, yaitu NPWP suami atau kepala keluarga," ucap Aulia Harnomo, Penyuluh KPP Pratama Sintang.

Dengan adanya sinergi dan kolaborasi ini, Yulti berharap KPP Pratama Sintang dan bank dapat memiliki pemahaman dan persepsi yang sama terkait dengan kebijakan NPWP istri sesuai dengan ketentuan perpajakan.  

Pewarta: Chandra Hatipuspita
Kontributor Foto: Mawalia Zakiyati
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.