Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep mengadakan edukasi perpajakan kepada para pengusaha besar Lingga di Aula KP2KP Dabo Singkep, Lingga, Kepulauan Riau (Kamis, 21/11). Para pengusaha yang hadir merupakan wajib pajak orang pribadi dengan peredaran usaha besar sebagai pemilik/pengelola hotel, dealer motor, minimarket, atau usaha lainnya yang kedudukan usahanya berada di Dabo Singkep.
“Tujuan kegiatan edukasi dengan mengundang para pengusaha besar adalah meningkatkan kesadaran pajak, hal-hal penting terkait perpajakan serta memberikan edukasi ketentuan perpajakan terkini di antaranya Coretax,” terang Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman.
Materi edukasi pertama yang disampaikan adalah manfaat pajak dan tujuan disampaikannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak, baik pembayaran maupun pelaporan, yang disampaikan dengan benar, lengkap dan jelas. Manfaat dari pajak yang dibayarkan dicontohkan dengan satu juta uang pajak yang telah disetor ke kas negara bermanfaat sebagai pembiayaan pemenuhan kebutuhan bangsa dan negara yang akan dirasakan kembali oleh masyarakat.
Materi selanjutnya tentang peningkatan kewaspadaan dengan mengenali beberapa modus penipuan mengatasnamakan pegawai dan institusi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di mana dijelaskan di dunia tipu-tipu banyak modus penipuan baru berupa: Aplikasi M-Pajak palsu, Surat Tagihan Pajak (.apk), email tagihan pajak, pengembalian kelebihan pajak, hingga telepon masuk dari yang tidak dikenal dan meminta biaya layanan pajak.
Salah satu wajib pajak yang hadir, Rusli Chandra menceritakan pengalamannya bahwa telah menerima pesan dan telepon dari pihak yang tidak dikenal mengatasnamakan pegawai pajak dan meminta biaya layanan pajak.
“Ketika mendapatkan chat maupun telepon dari yang tidak dikenal tersebut, kami langsung hubungi kantor pajak terdekat, Kantor Pajak Dabo, dan dijelaskan bahwa akan hal tersebut merupakan penipuan dan agar berhati-hati,” ungkap Rusli Chandra, salah satu pengusaha yang hadir.
Dalam kegiatan edukasi ini, tim dari Pajak Dabo menyampaikan mengenai Coretax dan aplikasinya dalam bentuk simulasi yang bisa diakses dengan mendaftarkan secara mandiri di akun DJP online masing-masing dengan tautan, user dan kata sandi akan dikirim ke email setelah mendaftar.
“Mulai masa Januari 2025, direncanakan akan berjalan sistem administrasi perpajakan baru dengan nama Coretax di mana memiliki keunggulan antara lain wajib pajak dapat melihat lengkap profilnya 360 derajat, dapat dilihat fiskus (petugas pajak) maupun wajib pajak sendiri sebagai transparansi akun wajib pajak, terdapat fitur-fitur yang sebelumnya belum ada di DJP online, kemudahan dalam registrasi dapat dilakukan di semua kantor pajak (borderless)," ungkap Wardiman menambahkan.
Selain itu, Tim Pajak Dabo menyampaikan ketentuan yang melandasi Coretax yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 di mana terdapat perubahan salah satunya yaitu jatuh tempo pembayaran atau penyetoran masa beberapa jenis pajak yang diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya. Penyeragaman tersebut bertujuan untuk memudahkan tata kelola dan administrasi pembayaran pajak.
Melalui acara ini, wajib pajak diharapkan dapat meningkatkan perannya dalam pembangunan bangsa melalui pembayaran pajak ke negara.
Pewarta:Wardiman |
Kontributor Foto:Gian |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views