Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi menyelenggarakan Edukasi Coretax Tahap II kepada para wajib pajak di Aula KPP Pratama Cimahi. Hal tersebut dilakukan untuk menggencarkan edukasi pengenalan Coretax mengingat semakin dekatnya waktu implementasi Coretax (Rabu, 6/11).
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak menggunakan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, EoI, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut dalam Coretax.
Di edukasi Coretax tahap II ini, tiga edukator KPP Pratama Cimahi Johanes Munthe, Za’imatul Habibah, dan Isnaningsih menyampaikan materi. Edukasi ini dilakukan untuk mengenalkan sistem Coretax yang merupakan sistem administrasi perpajakan yang baru. Di kegiatan tersebut, selain mendengarkan pemaparan materi dari para narasumber, wajib pajak pun melakukan praktik dan mencoba aplikasi Coretax.
Salah satu peserta edukasi Indriyani menanyakan apakah ke depan seorang staf pajak tetap dapat mengakses Coretax perusahaannya.
“Staf dapat mengakses Coretax perusahaan apabila diberikan akses oleh PIC perusahaan tersebut. Hal ini untuk menghindari adanya sharing password,” ujar Isnaningsih menjawab pertanyaan tersebut.
Selain itu, wajib pajak pun dapat mencoba Coretax melalui simulator Coretax di pajak.go.id. Simulator Coretax dapat digunakan wajib pajak untuk melakukan simulasi penggunaan Coretax dari manapun dan kapan pun.
Pewarta: Isnaningsih |
Kontributor Foto: Isnaningsih |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 views