Dalam rangka mendukung penegakan hukum dan memastikan transparansi dalam dunia perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan I Reny Septi Nuraeni, bersama Account Representative (AR) Dheni Eka Yudha, serta seorang advokat dari Kanwil DJP Sulselbartra, menghadiri undangan wawancara klarifikasi terkait dugaan pemalsuan surat oleh seorang konsultan pajak (Kamis, 24/10). Dugaan tersebut dilaporkan oleh wajib pajak kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan.
Klarifikasi ini dilakukan untuk memberikan penjelasan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang mengacu pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur bahwa pemalsuan surat dapat dikenakan sanksi hukum.
Dalam kesempatan ini, Dheni Eka Yudha, yang merupakan AR dari wajib pajak yang bersangkutan, memberikan klarifikasi melalui wawancara yang dilakukan bersama penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Hasil klarifikasi kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.
Dugaan pemalsuan surat ini berawal dari laporan yang menyebutkan adanya tindakan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh konsultan pajak yang bersangkutan. Menyadari hal tersebut, wajib pajak kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib. Wajib pajak yang dimaksud bergerak di bidang perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian di Kabupaten Gowa.
Melalui kunjungan untuk menghadiri undangan wawancara klarifikasi ini, KPP Pratama Bantaeng menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dan memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: A. Nur Afni Awalia |
Kontributor Foto: A. Nur Afni Awalia |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views