Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili memenuhi undangan PT MPA guna melakukan kegiatan sosialisasi kewajiban perpajakan kepada pengepul kelapa sawit (Selasa, 5/11).
PT MPA mengundang sejumlah pengepul kelapa sawit yang mana pengepul tersebut merupakan koordinator sejumlah petani kelapa sawit. Inti dari kegiatan ini adalah terkait dengan pendaftaran NPWP yang nantinya akan digunakan untuk pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 22. Selain itu, KP2KP Malili juga melakukan edukasi terkait dengan kewajiban perpajakan lainnya kepada para pengepul kelapa sawit.
"Sosialisasi kewajiban perpajakan kepada pengepul kelapa sawit sangat penting dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kepatuhan mereka terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang tertentu, termasuk kelapa sawit, yang dipungut oleh pihak pembeli (dalam hal ini adalah PT MPA) sebagai pemungut pajak," ujar Damar, Kepala KP2KP Malili,
PT MPA yang sebelumnya meminta bantuan kepada para pengepul kelapa sawit untuk mencarikan petani-petani kelapa sawit untuk menjadi pemasok kelapa sawit bagi PT MPA. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi pengepul tentang mekanisme pemungutan PPh Pasal 22, serta pentingnya pelaporan dan penyetoran pajak yang tepat waktu ke kantor pajak.
Selain itu, pengepul kelapa sawit juga harus diberikan pemahaman tentang bukti potong PPh Pasal 22, yang menjadi bukti resmi bahwa pajak telah dipotong dan disetorkan. Bukti potong ini sangat penting sebagai dokumen pendukung dalam perhitungan kewajiban pajak selanjutnya, baik oleh PT MPA sebagai pembeli maupun oleh para pengepul sebagai jembatan para petani kelapa sawit sebagai pihak penjual.
Dengan adanya bukti potong yang sah, pengepul dapat memberikan informasi yang akurat kepada petani atau pemasok kelapa sawit, sekaligus memastikan bahwa kewajiban pajak mereka telah dipenuhi dengan benar.
"Melalui sosialisasi yang intensif ini, diharapkan pengepul akan lebih memahami kewajiban perpajakannya," ujar Damar dalam penutupnya.
Pewarta: Rifaldy Fachrulsyahri Budiharjo |
Kontributor Foto: Rifaldy Fachrulsyahri Budiharjo |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 views