Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati mengadakan Sosialiasi Kewajiban Perpajakan Sektor Perikanan Tangkap bertempat di The Safin Hotel Pati, Kab. Pati (Selasa, 5/11). Sosialisasi ini diikuti oleh 40 orang perwakilan dari tiga paguyuban perikanan tangkap yang ada di Kabupaten Pati yaitu Mitra Nelayan Sejahtera (Purse Seine), Asosiasi Nelayan Jaring Cumi Mina Samudra Raya Bersatu, dan Paguyuban Nelayan Mina Santosa (JTB). Turut hadir Ketua Asosiasi Nahkoda Kasban.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan kepada para pelaku usaha perikanan tangkap, mulai dari pemilik modal, nahkoda, hingga awak kapal lainnya, sekaligus sebagai forum diskusi antara pelaku usaha dan DJP.
Sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Pati Paulus Soetjipto Adi Dosoputro. Ia menyampaikan bahwa dalam melaksanakan perekonomian suatu negara memerlukan pendapatan dan penopang terbesar sumber pendapatan negara yaitu pajak, sehingga kontribusi wajib pajak sangat bermanfaat bagi masyarakat luas.
Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Dwi Hermawan Wicaksono turutnya menyampaikan sambutan. Dwi menyampaikan, “Kepatuhan wajib pajak ada tingkatannya, mulai dari patuh hingga tidak patuh. Wajib pajak patuh yaitu wajib pajak yang dengan kesadarannya sendiri melaksanakan kewajiban perpajakannya. Inilah perilaku yang diharapkan dan senantiasa ditumbuhkan dalam masyarakat sebagai wajib pajak.”
Materi yang pertama yaitu tentang kewajiban perpajakan secara umum oleh Tim Penyuluh Pajak, diawali dengan penjelasan dan perbedaan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak pusat yang dikelola oleh DJP.
Tim menyampaikan bagaimana perhitungan dan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha perikanan tangkap, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor lainnya. Perikanan tangkap merupakan usaha yang mengambil manfaat dari bumi yaitu perairan di wilayan NKRI, maka berdasarkan Undang-Undang, atas kegiatan tersebut merupakan objek PBB. Tim Penyuluh juga menyampaikan bahwa PPh dan PBB memiliki dua objek pajak yang berbeda.
Pada penyampaian materi selanjutnya oleh Fungsional Penilai Pajak, para pelaku perikanan tangkap diajak mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) bersama dan berkonsultasi secara langsung terkait SPOP dan penghitungan PBB objek perikanan tangkap.
KPP Pratama Pati berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan para pelaku usaha perikanan tangkap di Kabupaten Pati sekaligus menjadi wadah komunikasi dan penyampaian aspirasi para pelaku usaha perikanan kepada DJP.
Pewarta: Syifa Azilla Tilmasani |
Kontributor Foto: Syifa Azilla Tilmasani |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views