Tim Edukator Coretax Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang memperkenalkan deposit pajak kepada peserta kelas pajak edukasi Coretax di Aula KPP Madya Semarang, Kota Semarang (Kamis, 24/10). “Deposit pajak merupakan pembayaran pajak namun belum terikat ke satu jenis pajak tertentu,” jelas Rendy Brian selaku narasumber kelas pajak yang dihadiri oleh 50 peserta tersebut.

Seperti diketahui, deposit pajak merupakan salah satu fitur baru yang tersedia di dalam Coretax, sebuah sistem perpajakan baru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak dapat memanfaatkan deposit pajak dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran deposit pajak melalui pembayaran kode billing secara mandiri.

“Kode akun pajaknya 411618, lalu kode jenis pajaknya 100,” jelas Rendy.

Ia menambahkan bahwa pilihan pembayaran pajak menggunakan deposit pajak akan muncul apabila saldo deposit pajak mencukupi. Sebaliknya, apabila saldo deposit pajak lebih kecil daripada jumlah pajak yang teurtang, pilihan pembayaran menggunakan deposit pajak tidak akan muncul.

“Dengan demikian, pembayaran memakai kode billing, bukan deposit,” imbuhnya.

Salah satu informasi penting yang disampaikan narasumber terkait deposit pajak tersebut bahwa wajib pajak tidak akan mendapatkan imbalan bunga atas pembayaran deposit. Selain hal tersebut, apabila deposit pajak masih terdapat kelebihan saldo pada tahun pajak berlaku, dapat dilakukan carry over (lintas tahun) tanpa melakukan pemindahbukuan.

Tim Edukator Coretax KPP Madya Semarang di akhir acara mengingatkan bahwa wajib pajak dapat secara mandiri mengakses perkembangan Coretax pada laman pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

 

Pewarta: Agung Budi S.
Kontributor Foto: Nine W. Wihartomo
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.