Melalui live Instagram, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang tata cara pemberian dan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kepentingan administrasi perpajakan bagi perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya, yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan di Denpasar (Rabu, 30/10).
Kegiatan ini dipandu oleh moderator Kadek Surianingsih selaku Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Madya Denpasar dan bertindak sebagai narasumber yakni Ni Putu Ariasih yang bekerja sebagai Penyuluh Pajak Ahli Pertama di KPP Madya Denpasar.
“Apa sih yang melatarbelakangi pemerintah menerbitkan peraturan ini?” ujar Kadek Surianingsih mengawali pembahasan.
“Untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan tata kelola administrasi, kemudahan dan pelayanan bagi perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya, yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan, dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” jelas Ni Putu Ariasih.
“Jadi peraturannya lebih khusus tentang tata cara penerbitan NPWP bagi perwakilan negara asing, badan internasional dan pejabatnya yah, nah apa sasaran dan tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah dalam penerbitan peraturan ini,” tanya Kadek Surianingsih.
“Yah betul sekali, sasaran yang ingin diwujudkan yaitu pertama memberikan kemudahan bagi perwakilan negara asing, badan internasional dan pejabatnya untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan antara lain pertama pemberian pembebasan PPN dan PPnBM sesuai ketentuan dalam PMK nomor 59 tahun 2024, yg kedua yaitu meningkatkan tata kelola administrasi bagi perwakilan negara asing, badan internasional dan pejabatnya dalam sistem administrasi perpajakan kedepannya yaitu Coretax,” jelas Ni Putu Ariasi.
Pada tanggal 26 September 2024, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-8/PJ/2024 dalam rangka upaya meningkatkan tata Kelola administrasi perpajakan bagi Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sesuai ketentuan pasal 5 PER-8/PJ/2024, pemerintah dapat menerbitkan NPWP secara jabatan terhadap perwakilan negara asing dan Badan Internasional serta pejabatnya.
“Fungsi NPWP-nya adalah sebagai identitas perpajakan yg diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, NPWP itu tidak akan menimbulkan kewajiban perpajakan sepanjang tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya, apabila diluar persyaratan ini maka tetap dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku,” pungkas Ni Putu Ariasih.
Pewarta:Joker |
Kontributor Foto: |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views