Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Mamasa dalam rangka penagihan pajak dan penyitaan aset milik wajib pajak yang menunggak. Kegiatan ini berlangsung di kantor Kelurahan Mamasa pada Selasa (22/10), dihadiri oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian (P3) KPP Pratama Majene, Andi Rozen Dharmawan S., bersama Juru Sita, Muhammad Arifin. Koordinasi dilakukan untuk memastikan penagihan pajak yang tertunggak dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku melalui mekanisme Surat Paksa.

KPP Pratama Majene merencanakan penyitaan terhadap aset penanggung pajak yang tersimpan di Bank Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) serta aset lain di kediaman wajib pajak. “Kami dari pemerintah daerah siap membantu KPP Pratama Majene dalam kegiatan penyitaan ini,” ujar Lurah Mamasa, Giswahyuddin, S.STP., menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan aturan perpajakan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, petugas KPP Pratama Majene juga menjelaskan bahwa wajib pajak memiliki tenggat waktu 14 hari untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihan. Jika tidak dipenuhi dalam waktu yang ditetapkan, dana dari rekening yang telah disita akan dialokasikan untuk membayar tunggakan pajak beserta biaya penagihannya.

Langkah penyitaan ini merupakan tindak lanjut atas upaya pemblokiran rekening wajib pajak oleh KPP Pratama Majene sebelumnya. Juru Sita Muhammad Arifin menyampaikan harapannya agar tindakan ini dapat memberikan peringatan bagi wajib pajak untuk lebih patuh terhadap kewajiban pajak mereka. “Diharapkan langkah ini memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kedisiplinan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” pungkasnya.

Upaya KPP Pratama Majene ini menunjukkan komitmen dalam mendorong kepatuhan pajak serta memastikan masyarakat memahami pentingnya melaksanakan kewajiban pajak tepat waktu.

 

Pewarta: Haris Abdullah Nuruddin Syah
Kontributor Foto: Andi Ahmad Fadhil 
Editor:Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.