“Kedatangan kami ke sini dan bertemu dengan Bapak/Ibu Ikatan Notaris Indonesia serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Badung adalah untuk melakukan perkenalan sekaligus koordinasi lebih lanjut terkait kewajiban perpajakan notaris serta melakukan diskusi terkait masalah-masalah perpajakan notaris,” ujar Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan saat memberikan sambutan pada acara koordinasi dan diskusi perpajakan dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Badung di Central Parkir Galeria, Kabupaten Badung Bali (Kamis, 31/10).
Diawali dengan sambutan dari KPP Badung Selatan, kegiatan dilanjutkan dengan perkenalan dengan pengurus daerah INI/IPPAT Badung. I Putu Ngurah Aryana selaku Ketua Pengurus Daerah INI Badung menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik kehadiran KPP Badung Selatan.
“Kami menyambut baik itikad KPP Badung yang akan memberikan edukasi terkait perpajakan yang meliputi validasi PPh Final, SKB hibah, dan pelaporan bulanan. Kami berharap ke depannya seluruh notaris dan PPAT di Kabupaten Badung dapat menerima edukasi secara berkelanjutan dan menjalankan kewajiban perpajakan lebih baik dan lebih taat,” ujarnya.
Kegiatan edukasi diawali dengan pemberian informasi mengenai kewajiban penyetoran PPh final dan kemudahan validasi PHTB melalu e-PHTB yang diberikan oleh Lalu Mohamad Ramdi Wirasaputra, Penyuluh Ahli Muda KPP Badung Selatan.
“Permohonan validasi yang masuk ke KPP Badung Selatan sampai saat ini mencapai lebih dari 3.500 permohonan baik melalui loket/manual maupun validasi online e-phtb, untuk kemudahan layanan tentu kami menyarankan Bapak/Ibu dapat memanfaatkan saluran e-phtb dalam mengajukan permohonan. Pada kesempatan ini, saya akan menjabarkan tata cara dan kemudahan penggunaan e-PHTB,” lanjut Ramdi.
Setelah pemberian materi, pihak KPP dan INI/IPPAT terlibat sesi tanya jawab dan diskusi. Diskusi juga dilanjutkan dengan materi mengenai aspek perpajakan dan tata cara SKB hibah serta pembuatan akta PT PMA yang banyak dilakukan oleh Warga Negara Asing. Pihak KPP juga melakukan koordinasi terkait dengan kepatuhan pelaporan bulanan notaris.
“Kami berharap setelah adanya pemberian materi dan diskusi mengenai hak dan kewajiban perpajakan Notaris/PPAT ke INI/IPPAT Badung dapat memberikan pemahaman perpajakan serta pemenuhan kewajiban perpajakan yang lebih baik bagi Notaris/PPAT yang terdaftar di Kabupaten Badung utamanya wilayah Badung Selatan. Hal ini sejalan dengan semakin berkembangnya ekonomi masyarakat tentu transaksi jual beli tanah/bangunan juga semakin marak begitu pula dengan perkembangan pembuatan perusahaan oleh WNA yang tidak lepas dari adanya pembuatan akta dari Notaris/PPAT,” tutup Kepala KPP Pratama Badung Selatan.
Pewarta: Nurfajril Wafita Ihza |
Kontributor Foto: Lalu M. Ramdi |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views