Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros kembali menyelenggarakan edukasi perpajakan secara daring melalui sesi Live Instagram bertajuk ‘Bolasima Live’ berlangsung di Ruang Podcast KPP Pratama Maros, Kab. Maros (Rabu, 23/10).

Bolasima Live kali ini adalah untuk memberikan edukasi dan informasi perpajakan terbaru kepada masyarakat, terutama terkait insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah. Acara ini dipandu oleh Kristanto Widyatmoko dan Nur Agni selaku Tim Penyuluh KPP Pratama Maros.

Sesi Bolasima Live membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi masyarakat yang ingin membeli rumah tapak atau satuan rumah susun. Kebijakan ini melanjutkan insentif serupa yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 7 Tahun 2024, namun dengan ketentuan yang berbeda.

Nur Agni menjelaskan bahwa kebijakan PPN DTP ini adalah bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor perumahan. “Melalui PMK Nomor 61 Tahun 2024, pemerintah ingin membantu masyarakat agar dapat memiliki rumah dengan harga yang lebih terjangkau. PPN DTP sebesar 100% diberikan untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun tertentu hingga akhir 2024,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa insentif ini berlaku hanya untuk pembelian pertama dari pengembang, bukan untuk rumah yang dibeli dari pihak ketiga. “Jika ada yang membeli rumah sebelum 1 September 2024 dan telah memanfaatkan insentif PPN DTP sebelumnya, maka pembelian unit baru tetap dapat menggunakan PMK-61 Tahun 2024, tetapi untuk rumah yang berbeda,” tambahnya.

Bagi pembeli rumah yang ingin memanfaatkan insentif ini, penting untuk memperhatikan batas waktu dan syarat-syarat tertentu. Kedua pemateri menekankan pentingnya melengkapi dokumen sesuai ketentuan, termasuk melaporkan Berita Acara Serah Terima (BAST) paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.

Dengan adanya sosialisasi seperti ini, KPP Pratama Maros berharap semakin banyak masyarakat yang memperoleh pemahaman tentang kebijakan perpajakan terkini, khususnya terkait PPN DTP yang bisa menjadi pilihan strategis untuk mengurangi beban biaya pembelian hunian.

Pewarta: Fadel Muhammad R
Kontributor Foto: Miranty Anzelia
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.