Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sabang dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sabang bersinergi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait transformasi digital perpajakan di Kota Sabang. Kegiatan edukasi dilaksanakan melalui dialog interaktif bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Sabang yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso No.65, Cot Ba’u, Kota Sabang, Provinsi Aceh (Sabtu, 19/10).
Kegiatan edukasi ini bertujuan untuk menjelaskan perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah serta mengedukasi pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan melalui platform digital dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.
Narasumber yang berpartisipasi dalam kegiatan ini adalah Kepala BPKD Kota Sabang Jufriadi, Kepala KP2KP Sabang Edi Kiswanto, Kepala KCP Bank Syariah Indonesia (BSI) 2 Sabang Ronny Rinaldo, dan Kepala Seksi Funding Bank Aceh Syariah (BAS) Sabang Devan Andy S dengan dipandu presenter RRI Sabang Razie Arda.
Pada kesempatan pertama, Kepala BPKD Kota Sabang Jufriadi menjelaskan jenis-jenis pajak daerah baru yang akan diberlakukan sesuai dengan Qanun Kota Sabang dengan penerapan pembayaran secara elektronik. Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dari pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang sangat penting dalam merealisasikan program kerja Pemerintah Kota Sabang. Meskipun Provinsi Daerah Istimewa Aceh termasuk Kota Sabang mempunyai sumber pendapatan dari transfer daerah, namun pajak daerah harus tetap dioptimalkan untuk mendorong kemandirian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selanjutnya, Kepala KP2KP Sabang Edi Kiswanto menyampaikan bahwa pajak daerah yang dikelola oleh Pemerintah Kota Sabang tidak akan tumpang tindih atau terjadi pengenaan pajak berganda dengan Pajak Pertambahan Nilai yang dikelola pemerintah pusat. Penyelarasan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir serta Jasa Boga atau Katering yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Selain itu, untuk mempermudah pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak sudah menyediakan platform digital yang dapat diakses oleh wajib pajak.
Dari sisi pembayaran dan perbankan, Ronny Rinaldo dan Devan Andy S menyampaikan bahwa BSI dan BAS akan siap memfasilitasi pembayaran baik pajak pusat maupun pajak daerah secara host-to-host melalui aplikasi mobile yang sudah dan akan dikembangkan. Baik Edi Kiswanto maupun Jufriadi berharap bahwa kegiatan edukasi ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan perpajakan kepada masyarakat Kota Sabang sehingga dapat menumbuhkan kesadaran untuk semakin patuh dalam melakukan kewajiban perpajakan baik pajak pusat maupun pajak daerah.
Pewarta: Edi Kiswanto |
Kontributor Foto: KP2KP Sabang |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 5 views