Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane mengadakan rapat bersama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara di Gedung Inspektorat, Jalan Leuser 237 Babussalam, Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara (Senin, 7/10).

Dalam rapat tersebut, hadir pimpinan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Tenggara, perwakilan Kepala Desa, dan perwakilan Pers/Media. Agenda rapat tersebut adalah untuk mengupayakan strategi optimalisasi pajak atas dana desa, pajak PBB-P2, dan pembayaran gaji perangkat desa.

Kepala BPKD Kabupaten Aceh Tenggara, Syukur S.K, SE., M.Si.Ak., membuka dan menyampaikan materi rapat perihal kondisi APBD Kabupaten Aceh Tenggara, Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak, serta alokasi pembayaran gaji aparatur desa. “Pemkab Aceh Tenggara berkomitmen tetap mencairkan pembayaran tulah desa, namun diharapkan aparatur desa disiplin menjalankan kewajibannya.  Seperti pajak dana desa, kendaraan dinas, dan pengawasan PBB,” ujar Syukur.

Syukur menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan semua pihak sehubungan dengan optimalisasi peningkatan penerimaan daerah seperti instansi Kantor Pajak, KPPN, Kemendagri, dan lainnya.

Selanjutnya, Kepala KP2KP Kutacane, Qomarudin Alfatah, SST., M.Ak., juga menyampaikan materi terkait monitoring dan pengawasan pajak dana desa di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. “Kami sampaikan terima kasih atas kerja sama dengan BPKD dan Inspektorat yang selama ini ikut mengawal dana desa. Kita melihat capaian Pajak atas Dana Desa serta PBB-P2 Kabupatan Aceh Tenggara kian meningkat terutama pada tahun ini,” kata Qomarudin.  

“Capaian ini terjadi karena peran serta BPKD yang ikut mengawal dana desa. Khususnya dengan dilakukannya penelitian kelengkapan pembayaran pajak terlebih dahulu sebelum dilakukannya pencairan Dana Desa. Di sisi lain, inspektorat juga mengawasi,” ujar Qomarudin. Qomarudin juga mengimbau kepada Kepala Desa agar selalu memperhatikan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk setiap APBDes sebagai salah satu pedoman kepatuhan pemenuhan pembayaran pajak atas Dana Desa.

Desa berkewajiban membuat Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJ) APBDes kepada Bupati. LPJ Desa menjadi syarat untuk pencairan tahap selanjutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati yang mengatur teknis Dana Desa. Dengan adanya upaya penelitian kewajiban perpajakan terlebih dahulu sebelum dilakukan pencairan dana desa, Qomarudin berharap akan mendorong para Kepala Desa untuk semakin patuh dalam melakukan kewajiban pembayaran pajak.

 

Pewarta:Qomarudin Alfatah
Kontributor Foto: Aqshal Ahmad Giffari
Editor: Iswadi Idris, Affan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.