Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III Vincentius Sukamto menjelaskan kewajiban penerbitan bukti potong bulanan 1721 A3 bagi pegawai tetap seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polisi Republik Indonesia (Polri) melalui aplikasi e-Bupot kepada bendahara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari 19 Kota/Kabupaten di Jawa Timur, Malang (Selasa, 24/9).
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-05/PJ/2024, yang mulai berlaku pada masa pajak Juni 2024. Dalam PER-05/PJ/2024, BPKAD diwajibkan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) dalam menghitung PPh 21. Mekanisme ini berlaku untuk perhitungan Januari hingga November, dengan perhitungan akhir tahun dilakukan pada Desember. Tujuannya adalah agar pemotongan pajak lebih akurat dan efisien sepanjang tahun.
"Kami berharap BPKAD dapat memahami dan melaksanakan aturan baru ini dengan benar. Penggunaan sistem e-Bupot akan sangat membantu dalam memastikan pemotongan pajak dilakukan secara akurat dan tepat waktu," ujar Vincent.
Sebagai pengelola keuangan daerah, BPKAD memiliki peran kunci dalam memastikan semua kewajiban perpajakan di tingkat pemerintah daerah terlaksana dengan baik. Selain memastikan pemotongan pajak penghasilan pegawai berjalan lancar, BPKAD juga bertanggung jawab dalam memastikan bahwa transaksi jasa atau belanja daerah yang melibatkan pihak ketiga dikenai pajak yang sesuai.
Vincent juga menyoroti pentingnya penggunaan sistem e-Bupot oleh BPKAD dalam pelaporan pajak. Dengan e-Bupot, bukti potong dan pelaporan dilakukan secara online, termasuk penerbitan bukti potong tahunan 1721 A1 dan A2. Hal ini akan mempermudah proses pelaporan dan meminimalisir kesalahan yang terjadi dalam pelaporan manual.
Selain itu, Vincent juga mengingatkan pentingnya validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pegawai atau rekanan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Dengan validasi NIK yang dilakukan melalui e-Bupot, tarif pajak tidak akan lebih tinggi daripada yang dikenakan pada wajib pajak dengan NPWP. Hal ini sangat penting untuk menghindari penalti tambahan dan mempermudah pelaporan pajak yang sesuai aturan.
Dengan sosialisasi ini, Vincent berharap BPKAD di seluruh Jawa Timur dapat lebih memahami dan mematuhi ketentuan PPh 21 yang baru.
“Peningkatan kepatuhan pajak di tingkat daerah sangat krusial untuk mendukung penerimaan negara secara optimal,” ujarnya.
Pewarta: Wino Rangga Prakoso |
Kontributor Foto: Wino Rangga Prakoso |
Editor: Anum, Affan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 65 views