“Melalui Taxpayer Account Management atau portal wajib pajak ini, Kawan Pajak dapat melihat 360° baik dari sisi hak maupun kewajiban perpajakan tiap wajib pajak dalam sistem DJP. Cukup satu pintu,” ujar Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III Lala Krisnalia dalam Tax Live Episode ke-29 di Instagram @pajakjabar3, Bogor (Kamis, 19/9).

Taxpayer Account Management (TAM) menjadi sorotan utama dalam Tax Live kali ini. TAM merupakan bagian dari sistem Coretax yang dikembangkan oleh DJP. Salah satu fitur unggulan dari TAM yang dibahas dalam Tax Live ini adalah konsep 360° Taxpayer Overview.

Lala menjelaskan bahwa fitur ini memungkinkan wajib pajak untuk melihat keseluruhan informasi perpajakan mereka dalam satu tampilan. "Fitur ini memberikan gambaran lengkap tentang profil perpajakan wajib pajak, mencakup identitas, jenis pajak yang terdaftar, riwayat permohonan, saldo perpajakan, serta daftar fasilitas perpajakan aktif," ungkap Lala.

Tampil juga sebagai narasumber, Akbar Sutrisno menyampaikan bahwa salah satu fitur yang menarik dalam TAM adalah deposit pajak, yang memungkinkan wajib pajak untuk menyetor pajak secara langsung ke akun mereka. Fitur ini untuk memudahkan wajib pajak, karena tidak perlu lagi repot dalam proses penyetoran pajak.

Wajib pajak dapat mempersiapkan kewajiban mereka lebih awal, sehingga mengurangi risiko keterlambatan pembayaran pajak, tegas Akbar.

Fitur selanjutnya adalah ikhtisar profil wajib pajak, yang memuat seluruh data penting terkait identitas wajib pajak, jenis pajak yang terdaftar, hingga riwayat saldo dan kode billing yang aktif.

"Ini semua bisa diakses oleh wajib pajak melalui Taxpayer Portal, di mana mereka akan mendapatkan pandangan yang komprehensif dan mendalam tentang status perpajakan mereka," sambung Akbar.

Fitria menambahkan, buku besar wajib pajak, yang juga menjadi bagian dari TAM, menawarkan rincian transaksi perpajakan wajib pajak, termasuk hak dan kewajiban mereka.

"Dalam Buku Besar Wajib Pajak, semua transaksi tercatat secara otomatis dan dapat diakses serta diunduh oleh wajib pajak kapan saja. Sistem ini juga memungkinkan rekonsiliasi otomatis atas setiap kewajiban perpajakan, sehingga informasi yang ditampilkan selalu real-time dan akurat," tambah Lala.

Selain itu, Akbar menjelaskan bagaimana setiap transaksi perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak akan dicatat dalam bentuk debit dan kredit.

"Sisi kredit mencerminkan hak yang dimiliki wajib pajak, seperti pembayaran yang telah dilakukan dan SPT lebih bayar, sedangkan sisi debit menunjukkan kewajiban wajib pajak, termasuk pelaporan SPT kurang bayar atau penerbitan produk hukum terkait," paparnya.

Bagi yang tertarik untuk mendalami lebih jauh tentang Coretax, Kanwil DJP Jawa Barat III menawarkan pelatihan kelas pajak secara terbuka untuk wajib pajak di wilayah Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor. Informasi jadwal dan tautan pendaftaran dapat diakses pada: linktr.ee/EdukasiCoretaxJabar3. Kelas pajak ini gratis tanpa dipungut biaya.

Pewarta: Faridha
Kontributor Foto: Faridha 
Editor: Erin Johana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.