Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup telah merilis siniar (podcast) 327 terbaru bertajuk Kewajiban Perpajakan UMKM Orang Pribadi dan Pekerja Profesi dalam siniar segmen Obrolan Pajak (OJAK) bertempat di Ruang Podcast KPP Pratama Curup Jalan S. Sukowati Nomor 39, Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu (Senin, 30/9).
Dalam siniar episode kali ini, dipandu langsung oleh Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Curup Sofia Rabb selaku podcaster dan Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Curup Aloysius Gatot Prasetyo selaku narasumber.
Aloysius menyampaikan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Pribadi adalah pelaku usaha kecil dan menengah yang menjalankan usahanya secara mandiri dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun. Sedangkan Pekerja Profesi atau yang dikenal Pekerja Bebas adalah orang yang bekerja secara mandiri berdasarkan keahlian khusus dan tidak terikat oleh kontrak kerja tetap dengan perusahaan.
“Terkait Kewajiban perpajakannya kedua kategori tersebut berbeda. Untuk UMKM Orang Pribadi yang omzetnya dibawah Rp4,8 miliar, mereka dikenakan PPh Final dengan tarif 0,5% dari omzet sebulan. Namun, jika omzet mereka dalam setahun belum mencapai Rp500 juta, maka tidak ada pajak yang harus dibayar. Sedangkan Pekerja Profesi dikenakan pajak berdasarkan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) jika mereka tidak menggunakan pembukuan. Pajak ini dihitung berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan norma dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kemudian dikenakan tarif progresif berdasarkan Pasal 17 UU PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan,” jelas Aloysius.
Sementara itu, apabila seorang UMKM sudah melebihi omzet Rp4,8 miliar dalam setahun, maka mereka wajib melakukan pembukuan. Pembukuan harus mencatat semua transaksi keuangan secara teratur, seperti penghasilan, biaya, harta, kewajiban, dan modal. Dari laporan ini dapat menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan kemudian menerapkan tarif progersif sesuai dengan pasal 17.
Melalui podcast ini, Aloysius berharap dapat menambah pengetahuan dan pemahaman wajib pajak, karena pajak merupakan kontribusi untuk membangun negara, dan pemerintah sudah menyediakan berbagai kemudahan terutama bagi UMKM dan Pekerja Profesi. Jika masih ada yang bingung, jangan ragu untuk datang ke kantor pajak terdekat atau menggunakan layanan konsultasi online yang tersedia.
Pewarta: Sofia Rabb |
Kontributor Foto: Agel Harpan Dabukke |
Editor: |
- 167 views