Seorang wajib pajak datangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana menyoalkan pajak yang dikenakan atas kegiatan membangun sendiri (Kamis, 12/9). Kepala KP2KP Sanana Burhanuddin Kusuma Atmaja, didampingi Petugas Pajak Gozali Imam, memberikan edukasi mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) kepada wajib pajak yang belum lama menyelesaikan pembangunan hotel.
Burhanuddin lalu menjelaskan, kegiatan membangun sendiri yang menjadi objek PPN KMS di antaranya adalah bangunan dengan luas paling sedikit 200m2 dan peruntukannya sebagai tempat tinggal atau tempat usaha.
“PPN atas KMS sendiri tarifnya sebesar 2,2%, sedangkan dasar pengenaan pajaknya merupakan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai bangunan berdiri,” jelas Burhanuddin. "Tarif efektif 2,2% ini," lanjut Burhanuddin, "Berasal dari hasil perkalian 20% dengan tarif PPN 11%."
Setelah mendengar penjelasan tersebut, wajib pajak turut menanyakan terkait pembayaran PPN KMS, mengingat hotel telah selesai dibangun dan selama proses pembangunan wajib pajak tidak melakukan penyetoran PPN KMS.
Menjawab pertanyaan tersebut, Burhanuddin kembali mengatakan bahwa bila kondisinya demikian, maka yang menjadi dasar pengenaan pajaknya merupakan total keseluruhan biaya yang dibayarkan hingga bangunan tersebut selesai dibangun, di luar biaya perolehan tanah.
Pada akhir sesi, wajib pajak menyampaikan terima kasih atas penjelasan yang diberikan. Wajib pajak menyampaikan bahwa akan melaksanakan kewajiban untuk penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Gozali Imam Machmudi |
Kontributor Foto: Bima Iqbal Rasyid |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views