Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II kembali menggelar kegiatan edukasi perpajakan melalui siaran radio, kali ini dengan tema "Resmi Ditambah di September 2024, Beli Rumah 2 Miliar Bebas PPN 100%” yang berlangsung di Solopos Radio, Kota Surakarta (Rabu, 25/9). Acara tersebut menghadirkan Surono, Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah II, sebagai pembicara utama.
Dalam acara tersebut, Surono memaparkan dengan latar belakang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru saja diperpanjang oleh pemerintah. Insentif ini ditujukan untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun, sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor properti.
Surono menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi, terutama melalui sektor perumahan yang memiliki multiplier effect signifikan terhadap sektor lain. "Pemerintah menargetkan masyarakat Indonesia memiliki hunian layak pada tahun 2025. Untuk mencapai target tersebut, insentif PPN ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat," ujar Surono.
Lebih lanjut, Surono menguraikan bahwa insentif PPN ini berlaku untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar, di mana PPN atas pembelian hingga Rp 2 miliar akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Insentif ini berlaku mulai 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024.
Namun, Surono juga menekankan pentingnya memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Insentif hanya diberikan untuk rumah baru yang siap huni, baik rumah tapak maupun satuan rumah susun. Selain itu, properti tersebut tidak boleh dipindahtangankan selama satu tahun setelah serah terima.
“PPN ditanggung pemerintah ini berlaku saat penandatanganan akta jual beli di hadapan PPAT, serta pada saat penyerahan hak rumah secara nyata yang dibuktikan dengan berita acara serah terima. Ini berlaku hingga akhir Desember 2024,” jelas Surono.
Menutup acara, Surono kembali mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. "Program ini hanya berlangsung hingga 31 Desember 2024. Jadi, bagi masyarakat yang berencana membeli rumah, inilah saat yang tepat untuk mendapatkan keuntungan besar dari insentif PPN yang diberikan pemerintah," pungkasnya.
Program insentif PPN ini diharapkan mampu menggairahkan kembali sektor properti, sekaligus membantu masyarakat mewujudkan impian memiliki rumah layak huni dengan harga lebih terjangkau.
Pewarta: Festian Juniar Nugie Indriawan |
Kontributor Foto: Wieka Wintari |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views