Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai  melaksanakan mitigasi dana desa tahun anggaran 2024 dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai. Acara tersebut dilaksanakan di Aula KPPN Sinjai (Rabu, 25/9). 

Dalam acara tersebut  Kepala KPP Pratama Bulukumba Khusaeri, Kasi Penjaminan  Kualitas Data Djamhuri, Kasi Pengawasan 2 Bayu, bersama kepala KP2KP Sinjai Hendrawan disambut baik oleh Kepala KPPN Sinjai Arif Kurniadi dan jajarannya. Khusaeri menjelaskan maksud kunjungan yaitu untuk berkoordinasi dan melaksanakan mitigasi terkait penyaluran dana desa dan aspek perpajakan dana desa.

Dasar hukum yang mendasari penyaluran dan aspek perpajakan dana desa adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2023 tentang tentang Perubahan Keempat atas PMK Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. 

“Di Sinjai, deviasi kepatuhan pajak antar desa masih cukup lebar. Deviasi ini diukur dari persentase pembayaran pajak terhadap penyaluran dana desa. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah langkah konkret untuk memitigasi risiko kepatuhan perpajakan atas dana desa, salah satunya dengan mengevaluasi realisasi belanja dana desa dengan penyetoran pajak yang telah dilakukan,” ungkap Khusaeri. 

Arif Kurniadi menyampaikan bahwa kelancaran penyaluran dana desa oleh KPPN bergantung dari pertanggungjawaban keuangan desa yang baik, di Kabupaten Sinjai proses penyaluran dana desa tidak mengalami kendala terutama dari segi batas waktu penyaluran.

“Akan menjadi PR bersama apabila ternyata terjadi gap yang lebar antar desa terkait pemenuhan kewajiban perpajakan, sehingga memang perlu adanya monitoring dan evaluasi pemenuhan kewajiban perpajakan atas realisasi belanja dana desa,” imbuh Arif. 

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan sinergi antara KPP Pratama Bulukumba, KP2KP Sinjai, bersama KPPN Sinjai semakin meningkat sehingga penyaluran dana desa dan pemotongan/pemungutan pajak dari kegiatan dana desa dapat dilakukan secara benar dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.